Disdik Riau Minta Kasus Guru Diduga Lecehkan Siswi Diproses Hukum

Disdik Riau Minta Kasus Guru Diduga Lecehkan Siswi Diproses Hukum

Bagikan:

PEKANBARU – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di salah satu sekolah menengah atas negeri di Kota Pekanbaru menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus ditangani secara menyeluruh dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan pihaknya sangat terkejut setelah mengetahui informasi mengenai dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru terhadap muridnya sendiri. Ia mengaku baru mengetahui secara lebih jelas setelah melihat video yang beredar terkait dugaan kejadian tersebut.

“Saya tak habis pikir seorang guru melakukan pelecehan pada siswinya sendiri,” ujar Erisman saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (06/03/2026).

Menurutnya, peristiwa semacam ini tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah. Oleh karena itu, Disdik Riau meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan oleh semua pihak terkait.

Erisman menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun disiplin dari instansi terkait. Ia juga meminta pihak sekolah segera melaporkan secara resmi kasus tersebut kepada dinas pendidikan dan lembaga terkait.

“Saya minta ini diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku ya. Kami minta kepala sekolah lapor ke Disdik secepatnya serta tembuskan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk sanksi dan lainnya,” kata Erisman.

Selain mendorong proses hukum berjalan, Disdik Riau juga menaruh perhatian terhadap kondisi korban. Menurut Erisman, siswi yang diduga menjadi korban sempat mengalami trauma akibat kejadian tersebut hingga tidak bersedia datang ke sekolah.

Untuk itu, pihaknya berencana menurunkan tim khusus guna memberikan pendampingan psikologis maupun perlindungan kepada korban agar dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan dengan aman.

“Kita akan turunkan tim untuk memberikan pendampingan ke korban. Prinsipnya kita selesaikan,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang siswi kelas XI berinisial PI (17) mengaku mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh gurunya sendiri yang berinisial AS. Laporan tersebut disampaikan kepada Cipta Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak Riau yang kemudian memberikan pendampingan kepada korban.

Wakil Ketua Umum organisasi tersebut, Rika Parlina, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari korban bersama keluarganya. Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat ditangani secara serius serta mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut keterangan korban, dugaan pelecehan terjadi saat kegiatan sekolah yang berlangsung di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu korban merasa kelelahan dan memilih beristirahat di dalam mobil hingga tertidur sendirian.

Dalam kondisi tersebut, guru berinisial AS diduga masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Bahkan, pelaku juga disebut merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam.

Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah seorang siswa meminjam ponsel milik guru tersebut untuk keperluan dokumentasi kegiatan sekolah. Dari situ ditemukan rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan pelecehan tersebut.

Sementara itu, pihak sekolah mengaku telah mengambil langkah awal dengan memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Kepala sekolah, Wan Roswita, mengatakan bahwa guru tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf.

“Guru tersebut sudah saya panggil. Dia bilang ke saya dia khilaf dan minta maaf,” kata Wan kepada wartawan.

Namun demikian, pihak sekolah belum merekomendasikan pencopotan terhadap guru tersebut. Wan menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan guru bukan berada di tangan kepala sekolah sepenuhnya.

Selain itu, sekolah juga disebut sedang mengalami kekurangan tenaga pengajar Bahasa Indonesia. Meski begitu, pihak sekolah telah memberikan teguran serta surat peringatan tertulis kepada guru yang bersangkutan.

“Saya tidak ada hak mencopot, karena saya ada atasan. Tapi, kejadian ini sudah saya laporkan ke Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kalau untuk teguran, sudah kami berikan teguran dan surat peringatan tertulis. Guru tersebut janji tidak mengulangi,” kata Wan.

Pemerintah daerah berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara objektif dan transparan. Selain menegakkan hukum terhadap pelaku, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus