BANDA ACEH – Setelah hampir setahun dalam pelarian, Nazar Maulana, terpidana kasus asusila terhadap anak, akhirnya ditangkap aparat gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Penangkapan dilakukan di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh, Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Nazar sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari proses persidangan. “Terpidana merupakan DPO Kejari Sabang. Ia melarikan diri saat masih berstatus terdakwa di Mahkamah Syariah Sabang,” ujarnya.
Kasus Nazar bermula pada September 2024, ketika ia melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 17 tahun. Proses hukum tetap berjalan meskipun Nazar memilih melarikan diri. Pada akhirnya, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sabang menjatuhkan vonis 165 bulan penjara kepada Nazar melalui putusan in absentia. Putusan tersebut berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur jarimah pemerkosaan.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, menegaskan bahwa Nazar kini tidak bisa lagi menghindari tanggung jawab hukumnya. “Putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana akan dieksekusi ke rutan atau lapas di Banda Aceh,” katanya.
Penangkapan Nazar bukanlah hal yang mudah. Selama dalam pelarian, aparat sudah dua kali melakukan upaya penyergapan, namun gagal karena Nazar berhasil menghilang. Baru pada Sabtu dini hari, upaya ketiga berhasil menutup pelariannya. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam memburu buronan kasus pidana, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Dengan tertangkapnya Nazar, korban dan keluarga diharapkan dapat memperoleh rasa keadilan, sementara masyarakat bisa melihat bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Saat ini Nazar sudah diserahkan ke Kejari Sabang untuk selanjutnya menjalani eksekusi putusan pengadilan. Aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan agar vonis 165 bulan penjara benar-benar dijalankan. []
Diyan Febriana Citra.