SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan penggunaan nomenklatur Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai dasar resmi dalam pembahasan program sosial perusahaan di daerah. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan sistem hukum nasional sekaligus memperjelas arah pengaturan serta pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kalimantan Timur.
Melalui pembahasan panitia khusus tersebut, DPRD Kaltim juga menyoroti masih belum optimalnya manfaat program TJSL bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan. DPRD menilai, selama ini implementasi TJSL kerap tidak tepat sasaran dan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menjelaskan bahwa panitia khusus yang dibentuk DPRD Kaltim secara resmi menggunakan nomenklatur Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. “Jadi pansus CSR hari ini kita namakan sebenarnya pansus TJSL, tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (07/01/2025).
Menurut Husni, penggunaan istilah TJSL dinilai lebih tepat karena memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan nasional. “Kalau TJSL itu sudah ada aturan hukumnya, baik di undang-undang, peraturan pemerintah, perda, dan pergub,” kata Husni.
Dalam proses pembahasan, DPRD Kaltim melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menyerap aspirasi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TJSL. “Kita kumpulkan akademisi, organisasi, tokoh adat, tokoh masyarakat, karena ternyata program TJSL ini tidak menyentuh masyarakat sekitar perusahaan,” ungkapnya.
Husni juga menegaskan bahwa biaya akibat dampak aktivitas produksi perusahaan tidak boleh dibebankan melalui anggaran TJSL. “Kalau ada produksi kemudian berdampak, itu tidak boleh pakai tunjangan TJSL,” tegasnya.
Ia mencontohkan penyaluran program beasiswa yang dinilai tidak tepat sasaran karena tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Timur. “Seluruh stakeholder sepakat bahwa CSR atau TJSL itu harus kembali kepada masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Husni berharap pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Timur sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Ketika sumber daya alam dikeruk makin banyak, seharusnya kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” katanya.
Saat ini, DPRD Kaltim juga mengupayakan penyelarasan antara TJSL dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar implementasinya lebih terarah dan terintegrasi. “Perda ini mencoba meng-collect baik TJSL maupun PPM agar mengarah kepada masyarakat Kaltim,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim berencana mengundang forum CSR dan forum PPM untuk menyatukan konsep pelaksanaan program sosial perusahaan. “Kita akan satukan konsepnya supaya bersinergi dan memiliki kekhususan untuk Kaltim,” ujarnya.
Ia mengakui transparansi pelaksanaan TJSL masih menjadi persoalan utama. “Satu perusahaan saja kita tidak tahu berapa TJSL-nya dan digunakan untuk apa,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD Kaltim berencana membangun sistem digital untuk memantau pelaksanaan TJSL secara menyeluruh. “Kita akan buat aplikasi agar semua perusahaan memasukkan data TJSL-nya, mulai dari nilai, perencanaan, sampai manfaatnya ke depan,” pungkas Husni. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

