SAMARINDA — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan harus benar-benar berpihak pada kelestarian alam sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Jadi penekanannya di sini adalah bagaimana kita mengelola lingkungan kita lebih baik lagi, makanya dari perda ini sendiri fokusnya kehati-hatian,” ujar Guntur saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (21/10/2025) siang.
Dalam proses penyusunan perda tersebut, DPRD Kaltim melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan isu lingkungan. “Makanya baik itu OPD, semua OPD kita kumpulkan, kita diskusi dengan mereka, minta masukan,” katanya.
Guntur menjelaskan, penyusunan peraturan tidak bisa dilakukan sepihak karena perlu pandangan dari berbagai sektor yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. “Karena perda ini harus banyak masukan, baik itu dari Dinas Lingkungan Hidup, kalau dinas lingkungan hidup kan pemrakarsa, mereka selalu dekat dengan kami,” lanjutnya.
Selain Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya juga melibatkan instansi teknis lain seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan. “Terus dari dinas perkebunan, pertambangan, dan sebagainya, kita kumpulkan jadi satu, kita diskusi, kita rapat dengan mereka,” ungkapnya.
DPRD Kaltim ingin memastikan perda yang disusun benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. “Soal yang selama ini mereka rasakan itu, tolong masukan dan saran dari perda ini sendiri,” kata Guntur.
Ia menekankan, keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup harus dibangun melalui sinergi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan DPRD. “Pelaku usaha, pemerintah provinsi, dan DPRD itu sinergi, harus sinergi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan hubungan dan peran masing-masing pihak dalam implementasi perda. “Pembuat aturan itu ada kita, terus yang melaksanakan pelaku usaha, terus di monitoring oleh pemerintah daerah, kita kontrolnya,” terangnya.
Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD Kaltim berupaya melibatkan sebanyak mungkin pihak agar mendapatkan masukan langsung dari pengalaman di lapangan. “Sekarang ini kita coba untuk melibatkan mereka, karena mereka tahu di lapangan, jadi kita melibatkan mereka, kita RDP dengan mereka, baik itu perkebunan, pertambangan kita RDP dengan mereka, kita minta masukan dari mereka beberapa perusahaan, setelah itu kemarin kita uji petik,” jelasnya.
Setelah tahap pengumpulan masukan dari sektor teknis dan pelaku usaha, pihak DPRD akan melanjutkan ke tahap Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, LSM, dan pemerhati lingkungan untuk memperkaya isi perda. “Setelah ini, kami akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, LSM, dan pemerhati lingkungan untuk memperkaya isi perda dengan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Guntur, pihak eksternal seperti akademisi dan LSM memiliki peran penting dalam memberikan perspektif ilmiah dan objektif terhadap isi perda. “Mereka yang terjun langsung di lapangan dapat memberikan pandangan objektif terhadap kondisi lingkungan kita,” ucapnya.
Menutup keterangannya, Guntur menyampaikan harapan agar proses pembahasan Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Kami berharap dengan perpanjangan waktu satu bulan ini, seluruh proses penyusunan bisa selesai sebelum batas waktu pada 21 November,” pungkasnya.
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

