SAMARINDA – Upaya memperjuangkan hak ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda terus mendapat perhatian serius dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Para legislator daerah itu menegaskan komitmennya untuk memastikan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi yang terkendala administrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menempati kios baru di Pasar Pagi, paling lambat pada 18 Februari 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Samarinda bersama puluhan perwakilan pedagang Pasar Pagi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda. RDP ini menjadi wadah penyampaian aspirasi pedagang yang selama ini merasa khawatir kehilangan hak atas kios akibat persoalan administrasi kependudukan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa DPRD tidak ingin para pedagang yang telah mengantongi SKTUB resmi justru dirugikan hanya karena masalah pendataan NIK. Menurutnya, keberadaan SKTUB merupakan bukti sah yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Maksimal 18 Februari 2026 mereka sudah masuk ke Pasar Pagi. Kita mau mengejar pada bulan puasa mereka sudah berjualan agar punya penghasilan,” kata Iswandi, Jumat (23/01/2026).
Iswandi menambahkan, Komisi II akan segera membangun komunikasi intensif dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi administratif agar pedagang yang memiliki SKTUB sah, namun belum tercatat NIK-nya dalam sistem, dapat segera menempati kios baru tanpa hambatan berkepanjangan.
Di sisi lain, para pedagang mengaku kini menggantungkan harapan besar kepada DPRD. Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, menyampaikan bahwa pedagang membutuhkan kepastian yang jelas dan tidak berlarut-larut.
“Kami minta kepastian, kita minta data pedagang yang sudah diserahkan ke Komisi II diproses. Kami ingin mendapatkan hak-hak kami kembali,” katanya.
Ade Maria Ulfah menyebutkan, sebanyak 379 data pemilik SKTUB resmi telah diserahkan kepada Komisi II DPRD Samarinda untuk ditindaklanjuti. Para pedagang, kata dia, memilih menempuh jalur dialog dan berharap solusi damai dapat segera terwujud.
“Kita percayakan ke DPRD saat ini. Kita ingin damai dan menjemput rezeki yang berkah. Apalagi sudah dekat Ramadan, itu momen kami untuk menjemput cuan yang lebih banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ulfah mengungkapkan kondisi ekonomi pedagang selama direlokasi ke Segiri Grosir Samarinda (SGS) tidak berjalan sesuai harapan. Minimnya jumlah pembeli membuat omzet pedagang turun drastis dan memengaruhi keberlangsungan usaha mereka.
“Selama di SGS, penghasilan teman-teman pedagang hanya cukup untuk makan hari itu saja,” curhat Ulfah.
Situasi tersebut membuat pedagang tidak berani menyetok barang dalam jumlah besar. Padahal, menjelang Ramadan dan Idulfitri merupakan periode penting bagi pedagang untuk meningkatkan penjualan.
“Harapannya sebelum Ramadan kita sudah masuk. Karena pedagang pada mau beli barang baru, karena sebelumnya di SGS tidak berani menyetok barang banyak, karena pembeli sangat kurang,” demikian Ade Maria Ulfah.
Para pedagang berharap, dengan dukungan DPRD dan pemerintah kota, mereka dapat segera kembali berjualan di Pasar Pagi Samarinda dan memulihkan kondisi ekonomi keluarga menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. []
Diyan Febriana Citra.

