SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terowongan Gunung Manggah pada Rabu (02/03/2026) siang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan progres lanjutan penanganan longsor serta kesiapan infrastruktur terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimudin dan Jalan Kakap.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan pekerjaan lanjutan pasca longsor sebelumnya telah ditangani dengan baik oleh pihak pelaksana proyek. Selain itu, rombongan dewan juga ingin melihat hasil progres perpanjangan struktur terowongan yang dilakukan untuk mencegah timbunan longsor di masa mendatang.
Dalam peninjauan tersebut, pihak pelaksana proyek menyampaikan bahwa perpanjangan struktur terowongan telah rampung. “Perpanjangan struktur itu sudah selesai, yang di sisi inlet kurang lebih 72 meter dan di sisi outlet 54 meter, jadi total ada penambahan struktur terowongan,” ucapnya.
Meski demikian, Komisi III menyoroti rencana penanganan lanjutan terhadap potensi longsor di sisi inlet yang membutuhkan tambahan anggaran cukup besar. “Tadi disampaikan estimasi anggaran tambahan itu plus minus sekitar Rp 90 miliar, dan ini tentu kami pertanyakan karena angka tersebut sangat besar,” tuturnya.
Deni menilai rencana anggaran tambahan tersebut harus dikaji secara mendalam, mengingat sebelumnya telah dilakukan penambahan anggaran sekitar Rp 32 miliar untuk penguatan struktur. “Kita sudah melakukan penambahan struktur dengan dana hampir Rp 32 miliar, sehingga jika ditambah Rp 90 miliar totalnya bisa mencapai sekitar Rp 122 miliar, ini yang kami minta penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, penambahan struktur inlet sejatinya telah dirancang untuk menahan potensi longsor dari sisi kanan dan kiri terowongan, sehingga kebutuhan anggaran tambahan seharusnya dapat ditekan.
Komisi III juga mempertanyakan kepastian ketersediaan anggaran tersebut kepada Dinas PUPR Kota Samarinda. “Kami pertanyakan juga ke Sekretaris Dinas PUPR, dan beliau belum bisa memastikan apakah di tahun 2026 ini ada kegiatan penambahan anggaran tersebut karena masih harus dilakukan pengecekan,” jelas Deni.
Selain persoalan teknis dan anggaran, DPRD turut menyoroti harapan masyarakat terkait waktu pengoperasian terowongan. “Kami sebagai wakil masyarakat Samarinda juga mempertanyakan kapan sebenarnya terowongan ini bisa digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Deni mengungkapkan bahwa proses uji kelayakan dan perizinan menjadi faktor penentu sebelum terowongan dapat dibuka untuk umum. “Disampaikan bahwa per 31 Desember ada perubahan SOP pengajuan di KKJT, sekarang langsung ke Sertifikat Laik Fungsi dan ada dokumen tambahan yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa terowongan tidak dapat dioperasikan tanpa Sertifikat Laik Fungsi demi menjamin keselamatan pengguna. “Tidak mungkin terowongan ini bisa dilalui jika belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, artinya uji kelayakannya harus benar-benar lolos,” katanya.
Komisi III berharap tahapan administrasi dan teknis dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat segera memanfaatkan infrastruktur tersebut. “Kami meminta kepada dinas dan pihak pelaksana agar tahapan ini segera digerakkan, dan mudah-mudahan saat Lebaran nanti bisa dilakukan uji coba agar masyarakat yakin terowongan ini aman dan layak dilalui,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

