Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

MATARAM – Proses hukum terkait kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi terus bergulir. Dua atasan korban, yaitu Kompol YG dan Ipda HC, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Jumat (03/10/2025). Keduanya diduga terlibat langsung dalam kematian anak buahnya tersebut, yang jenazahnya ditemukan di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, pada April 2025 lalu.

Didampingi tim kuasa hukum, kedua perwira polisi itu tiba di kantor Kejari Mataram dengan dua mobil tahanan berbeda. Keduanya mengenakan baju tahanan Polda NTB, dengan tangan terborgol, dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.

“Hari ini kita sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sejak 1 Oktober 2025. Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Meski proses hukum sudah sampai ke meja kejaksaan, motif pembunuhan Brigadir Nurhadi masih menjadi tanda tanya besar. “Iya (CCTV) di lokasi kejadian,” ujar Catur tanpa merinci lebih jauh.

Kini, Kompol YG dan Ipda HC ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lain, seorang perempuan berinisial M, masih mendapatkan penangguhan penahanan.

“Kalau M kita masih nunggu dari Jaksa juga, intinya dia masih tersangka, dia tidak dilepaskan. Pasalnya 221 KUHP,” kata Catur.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP serta pasal penyertaan dan penghalangan penyidikan.

Kasus ini sempat menimbulkan polemik karena awalnya keluarga menerima informasi bahwa Nurhadi meninggal akibat tenggelam. Namun, kecurigaan muncul setelah ditemukan luka di tubuh korban. Proses ekshumasi mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan, termasuk patah tulang lidah yang diduga akibat pencekikan.

Untuk menguatkan penyidikan, polisi dan jaksa juga telah menggelar rekonstruksi tertutup pada 11 Agustus 2025 di lokasi kejadian. Dalam rekonstruksi yang menghadirkan lebih dari 80 adegan itu, tiga tersangka diperagakan ulang perannya. Ahli bela diri turut dihadirkan untuk memberikan analisis teknis atas dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas internal kepolisian. Publik menunggu bagaimana proses persidangan nanti akan mengungkap motif sesungguhnya di balik peristiwa tragis ini. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Kasus