Dua Audit Jadi Sorotan dalam Kasus RS Bekokong Kubar

Dua Audit Jadi Sorotan dalam Kasus RS Bekokong Kubar

Bagikan:

SAMARINDA – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berinisial RS dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I terus menuai perhatian. Perkara yang ditangani oleh Polda Kalimantan Timur ini dinilai telah memasuki fase krusial, menyusul munculnya perdebatan terkait dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik.

Proyek pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Jempang tersebut merupakan kegiatan strategis daerah yang dibiayai melalui APBD dan berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kubar. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Kadinkes Kubar sebagai tersangka setelah menemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, langkah penegakan hukum tersebut mendapat sorotan dari pihak penasihat hukum tersangka. Kuasa hukum RS, Arjuna Ginting, menilai terdapat persoalan mendasar dalam penetapan kliennya, khususnya terkait adanya perbedaan signifikan hasil audit kerugian negara yang digunakan dalam perkara ini.

Menurut Arjuna, sebelum audit BPKP dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan yang mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar. Sementara itu, audit BPKP yang kemudian dijadikan rujukan oleh penyidik justru menyebut angka kerugian yang lebih besar, yakni sekitar Rp4,1 miliar.

Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan validitas dasar hukum penetapan tersangka. “Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa ada dua audit dengan nilai berbeda? Padahal sesuai ketentuan, audit kerugian negara itu kewenangan BPK. Kalau ada audit lain, harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Arjuna, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (16/02/2026) malam.

Selain menyoroti perbedaan hasil audit antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arjuna juga mengungkapkan bahwa mekanisme jaminan proyek melalui asuransi belum dipertimbangkan secara utuh dalam proses hukum yang berjalan.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I awalnya memiliki nilai kontrak sekitar Rp100,5 miliar, sebelum mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaannya, kontraktor disebut telah memberikan jaminan asuransi, baik untuk uang muka maupun pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam kontrak.

Ketika audit BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp2,3 miliar, pihak Dinas Kesehatan Kubar disebut telah menempuh mekanisme klaim kepada perusahaan asuransi. Klaim tersebut, menurut Arjuna, telah direalisasikan dalam bentuk pembayaran.

“Temuan sekitar Rp2,3 miliar itu sudah dibayarkan oleh pihak asuransi. Artinya, secara mekanisme, kerugian itu sudah ditutup melalui jaminan,” jelasnya.

Situasi kemudian menjadi semakin kompleks setelah muncul audit lanjutan dengan nilai kerugian yang berbeda. Bahkan, Arjuna menyebut pihak perusahaan asuransi turut mempertanyakan dasar munculnya audit kedua tersebut.

“Pihak asuransi juga heran, kenapa ada dua audit. Yang pertama sudah dibayar, yang kedua ini apa dasar perhitungannya,” katanya.

Lebih lanjut, Arjuna menekankan bahwa penetapan kliennya, Rita Sinaga, sebagai tersangka semestinya dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh mekanisme proyek, termasuk batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan hal penting dan harus didukung semua pihak. Namun, proses hukum, menurutnya, tetap harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

“Korupsi memang harus kita lawan bersama. Tapi kalau seseorang dipaksakan masuk dalam perkara padahal tidak melakukan, ini yang harus kita kritisi,” tegasnya.

Di sisi lain, Arjuna juga mengungkapkan kondisi psikologis kliennya yang dikabarkan mengalami tekanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Tekanan tersebut, menurutnya, tidak hanya berasal dari proses hukum, tetapi juga dari desakan publik yang menginginkan penahanan. “Klien kami saat ini dalam kondisi tertekan. Harus wajib lapor, sementara tekanan dari berbagai pihak terus datang,” tutupnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus