BALIKPAPAN — Pengungkapan puluhan kasus narkotika yang dilakukan aparat kepolisian di Kota Balikpapan sepanjang dua bulan pertama 2026 menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi kalangan usia muda. Data yang dipaparkan Polresta Balikpapan mengungkap bahwa jumlah barang bukti yang disita mencapai lebih dari satu kilogram sabu, disertai ribuan butir obat-obatan terlarang lainnya.
Dalam periode Januari hingga Februari 2026, kepolisian mencatat sebanyak 44 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 1.079,01 gram sabu, 1.319 butir ekstasi, 8,1 gram tembakau sintetis atau tembakau gorilla, serta 1.000 butir pil Double L. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari 44 tersangka yang kini telah menjalani proses hukum.
Kapolresta Balikpapan Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menjelaskan bahwa selama dua bulan awal tahun ini, jumlah laporan polisi yang ditangani pihaknya sebanding dengan jumlah tersangka yang diamankan. Mayoritas pelaku merupakan pria, namun terdapat pula tersangka perempuan yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Periode Januari sampai Februari 2026 ada 44 LP yang kami tangani dengan 44 tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari satu kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (25/02/2026).
Menurut Jerrold, pola transaksi narkotika yang berkembang di Balikpapan masih didominasi metode pertemuan langsung antara kurir dan pembeli. Sistem ini dikenal sebagai metode jejak atau mapping, di mana lokasi penyerahan barang telah ditentukan sebelumnya tanpa komunikasi yang panjang. Cara tersebut dinilai menyulitkan petugas dalam menelusuri alur peredaran dan mengungkap jaringan yang lebih besar.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa strategi tersebut tidak menyurutkan upaya pengungkapan. Dari sisi dampak, kepolisian memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,67 miliar. Selain itu, sekitar 16.111 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, jika barang-barang terlarang tersebut sempat beredar luas di masyarakat.
Sorotan khusus diberikan terhadap profil usia para tersangka. Dari total 44 orang yang diamankan, sebanyak 30 tersangka berusia antara 18 hingga 29 tahun atau masuk dalam kategori generasi Z. Fakta ini menjadi alarm tersendiri bagi aparat penegak hukum, sekaligus bagi keluarga dan lingkungan sosial.
“Ini menjadi perhatian kami karena kelompok usia muda cukup rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi,” tegasnya.
Kapolresta memastikan jajarannya, khususnya Satuan Reserse Narkoba, akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengembangan jaringan. Penelusuran terhadap pemasok dan jalur distribusi akan diperkuat agar peredaran gelap narkotika di Balikpapan dapat ditekan secara signifikan.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, kegiatan konferensi pers tersebut juga dirangkai dengan agenda sosial. Dalam suasana bulan Ramadan, Polresta Balikpapan menggelar buka puasa bersama sekaligus memberikan santunan kepada anak-anak yatim. Kegiatan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus pendekatan humanis kepolisian kepada masyarakat.
Melalui kombinasi penegakan hukum dan kegiatan sosial, kepolisian berharap kesadaran publik terhadap bahaya narkotika dapat terus meningkat, sehingga upaya pencegahan dapat berjalan seiring dengan tindakan represif di lapangan. []
Diyan Febriana Citra.

