SAMARINDA — Pengungkapan kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Samarinda mengungkap sisi lain persoalan kriminalitas perkotaan yang dipicu tekanan ekonomi dan lemahnya pengawasan aset publik. Aparat Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pria berinisial H dan RA yang diduga terlibat dalam pencurian kabel LPJU yang terjadi pada Minggu (08/02/2026) sore. Keduanya ditangkap di mess karyawan proyek pemasangan paving blok yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Meski dua pelaku telah diamankan, kepolisian memastikan bahwa perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut melibatkan tiga orang. Satu pelaku lain berinisial N yang diduga berperan sebagai penggerak utama atau otak pencurian masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Upaya pencarian terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pelaku serta alur penjualan barang curian.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini turut disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku. Barang bukti tersebut berupa gulungan kabel hasil curian, rompi oranye yang biasa digunakan pekerja jalan, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
“Dari dua pelaku kita amankan barang bukti berupa gulungan kabel, rompi yang biasa dipakai oleh pekerja jalanan warna oranye, kemudian pakaian yang digunakan,” ujar AKP Teguh Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (10/02/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa H dan RA merupakan buruh harian lepas yang bekerja pada pihak ketiga pemenang proyek. Keduanya mengaku melakukan pencurian bukan karena perencanaan kriminal terstruktur, melainkan dipicu oleh faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Mereka ini buruh harian lepas. Motifnya karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa pencurian kabel LPJU tidak hanya dilakukan sekali. Aksi tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Jumat dan Minggu di lokasi yang sama. Aksi kedua bahkan terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria, salah satunya mengenakan rompi oranye, membongkar median jalan secara terbuka. Dampak langsung dari aksi tersebut adalah padamnya dua titik lampu penerangan jalan, yang membuat kawasan tersebut menjadi gelap dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dari keterangan para tersangka, kabel yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar 51 meter. Kabel tersebut kemudian dijual oleh N, sementara H dan RA hanya menerima bagian hasil penjualan dalam jumlah kecil.
“Pengakuan pelaku H, ia menerima Rp35 ribu dari N. Pelaku RA mendapat Rp50 ribu,” kata AKP Teguh Wibowo.
Kerugian negara akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta, mengingat kabel LPJU merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Selain merugikan secara materi, pencurian ini juga berdampak pada keselamatan publik karena mengganggu sistem penerangan jalan.
Saat ini, H dan RA telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa keduanya tetap bertanggung jawab secara hukum meski berstatus sebagai pihak yang diajak oleh pelaku utama.
“Karena kedua pelaku (H dan RA) diajak oleh saudara N untuk memotong atau mengambil kabel yang tertanam di penerangan jalan,” ucap AKP Teguh Wibowo.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu N yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus pencurian kabel LPJU Samarinda. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga seluruh pelaku tertangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap aset publik dan keamanan masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

