DENPASAR – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada dua terdakwa kasus penembakan yang menewaskan seorang warga negara Australia di kawasan wisata Bali. Kedua terdakwa, Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23), dinilai terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Zivan Radmanovic di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (09/03/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Denpasar, Senin (09/03/2026).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, kasus penembakan tersebut dinilai dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Majelis hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Hakim mempertimbangkan sikap kedua terdakwa yang dinilai kooperatif selama proses persidangan serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Kuasa hukum keluarga korban, Sari Latief, menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis tersebut.
“Setelah mendengar putusan itu, keluarga benar-benar kecewa. Kami sampai tidak bisa berkata apa-apa. Putusan ini terasa tidak memberikan efek jera,” ujar Sari Latief seusai persidangan di PN Denpasar.
Menurutnya, keluarga korban berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih berat, setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Ini sangat mengecewakan bagi keluarga. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan lebih berat, bahkan setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi persidangan menunjukkan keluarga korban yang hadir langsung meninggalkan ruang sidang setelah mendengar putusan. Istri, anak, serta beberapa kerabat korban terlihat keluar dari ruang sidang tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media.
“Keluarga sangat terpukul. Setelah mendengar putusan, mereka memilih langsung pulang karena kecewa,” ujar Sari.
Perkara ini belum sepenuhnya selesai karena masih ada satu terdakwa lain yang akan menjalani sidang putusan. Terdakwa tersebut adalah Darcy Francesco Jenson, yang diduga ikut membantu aksi pembunuhan tersebut.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Darcy dengan hukuman 17 tahun penjara karena dinilai berperan dalam membantu pelaksanaan pembunuhan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi pada dini hari 14 Juni 2025 di sebuah vila di kawasan Canggu. Dalam kejadian tersebut, korban Zivan Radmanovic meninggal dunia akibat luka tembak. Sementara seorang korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka berat akibat insiden tersebut.
Peristiwa penembakan ini sempat menarik perhatian luas karena terjadi di kawasan wisata yang dikenal sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara di Bali. []
Diyan Febriana Citra.

