Dua Hari Operasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Palu

Dua Hari Operasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Palu

Bagikan:

PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika dengan mengungkap empat kasus dalam dua hari berturut-turut pada 26–27 Maret 2026. Empat tersangka dari lokasi berbeda diamankan bersama barang bukti sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kembali.

Pengungkapan tersebut terjadi di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan sasaran wilayah yang sebelumnya dilaporkan rawan transaksi narkotika. Operasi ini menjadi bagian dari langkah cepat aparat dalam menekan peredaran narkoba di tingkat lokal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Palu, Usman, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi. Dua pria berinisial HK (59) dan HS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,280 gram, satu pireks kaca berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu bong, serta satu korek api. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Penindakan berlanjut pada Jumat (27/03/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dalam operasi ini, seorang perempuan berinisial NA (25) diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 1,432 gram, plastik klip kosong, serta alat bantu berupa sendok dari pipet plastik.

Masih di hari yang sama dan lokasi yang tidak jauh berbeda, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MT (37). Dari tangan tersangka, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 0,755 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu pak plastik klip, sendok pipet, serta satu unit handphone.

“Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi,” ujar Usman, sebagaimana dilansir Mercusuar, Jumat, (27/03/2026).

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.

Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dengan mengedepankan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku di tingkat distribusi lokal. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal