KUPANG – Dua aparatur kelurahan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penganiayaan hingga luka-luka setelah diduga digerebek warga terkait persoalan dugaan perselingkuhan di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Jumat (03/04/2026). Insiden yang sempat viral di media sosial itu kini masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Korban diketahui berinisial RZT (57), lurah di Kecamatan Kota Lama, dan LA (43), Pelaksana Tugas (Plt) lurah di Kecamatan Kota Raja. Keduanya ditemukan dalam kondisi terluka dan langsung dievakuasi petugas ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat RZT didapati berada di rumah LA hingga larut malam. Kondisi tersebut memicu kecurigaan pihak keluarga, terlebih suami LA saat itu disebut tidak berada di rumah karena sedang sakit. Penggerebekan yang dilakukan keluarga kemudian berujung pada aksi penganiayaan terhadap keduanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Hendry Novika Chandra membenarkan adanya kejadian tersebut dan menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. “Benar, anggota sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujar Hendry saat dihubungi, sebagaimana dilansir Kompas, Sabtu, (04/04/2026).
Aparat yang menerima informasi kejadian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mengevakuasi korban. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap kronologi lengkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan dilakukan oleh pihak keluarga LA setelah mengetahui keberadaan LA bersama pria lain di kediamannya. Polisi juga masih mendalami motif dan peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat informasi mengenai laporan resmi yang diajukan oleh kedua korban terkait penganiayaan yang mereka alami. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi05

