LAMPUNG UTARA — Harapan masyarakat akan peningkatan layanan kesehatan melalui proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi justru tercoreng oleh praktik dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kedua pejabat yang dimaksud adalah Direktur RSUD Ryacudu, dr Aida Fitria Sugandi, dan Irwanda Dirusi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pelaksana dari perusahaan pemenang tender. Mereka dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek renovasi rumah sakit yang kini menjadi sorotan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, menjelaskan bahwa proyek renovasi yang dijalankan terdiri dari tiga paket pekerjaan dengan total anggaran sebesar Rp2,3 miliar. Rinciannya meliputi renovasi ruang penyakit dalam senilai Rp1,2 miliar, ruang kebidanan sebesar Rp945 juta, serta ruang ICU sebesar Rp228 juta.
Namun, berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp211 juta.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Ready kepada wartawan, Selasa (29/07/2025) malam. Ia menambahkan, keduanya diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas II A Kotabumi.
Penahanan terhadap kedua pejabat tersebut diharapkan dapat membuka lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kejari juga ingin memastikan bahwa proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan.
“Penahanan ini diharapkan dapat membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memperkuat pembuktian unsur pidana dalam proyek pengadaan yang bermasalah tersebut,” ujar Ready.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa proyek yang seharusnya meningkatkan mutu layanan publik, khususnya di bidang kesehatan, justru berpotensi dijadikan ladang penyelewengan anggaran. Masyarakat pun patut waspada terhadap praktik serupa yang bisa saja terjadi di wilayah lain, mengingat lemahnya sistem pengawasan dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pelayanan dasar.
Lembaga penegak hukum diminta untuk terus mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama di sektor vital seperti kesehatan, agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, bukan dinikmati oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang. []
Diyan Febriana Citra.