JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C. Dua personel tersebut, Bripda NIR dan Bripda SR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (06/02/2026) hingga malam hari.
Keputusan pemecatan tersebut menandai langkah institusional Polri dalam menjaga integritas dan marwah profesi, sekaligus menjadi sinyal bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tidak akan ditoleransi. Sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menyimpulkan bahwa kedua anggota tersebut terbukti secara sah melanggar kode etik dan nilai-nilai dasar kepolisian.
“Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (06/02/2026) malam.
Menurut Erlan, proses persidangan berjalan secara terbuka dan profesional, dengan melibatkan Bidpropam Polda Jambi sebagai unsur pengawasan internal. Ia menegaskan bahwa mekanisme etik ditempuh secara maksimal demi memastikan tidak ada intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pelaku. Erlan juga menyebutkan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap publik.
Usai sidang, Bripda NIR dan Bripda SR keluar dari ruang sidang masih mengenakan seragam Polri dengan tangan diborgol. Dengan pengawalan ketat anggota Provos, keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang dialami korban ketika berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Jambi, dan hendak pulang ke rumah. Salah satu pelaku bernama Indra menghubungi korban dan menawarkan diri untuk menjemput serta mengantarkannya pulang. Tawaran tersebut awalnya ditolak korban karena ia telah berniat menggunakan ojek daring.
“Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si Indra, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput,” kata MS, ibu korban.
Namun, dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi korban justru diarahkan ke lokasi lain. Di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Indra memutar arah dan membawa korban menuju wilayah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan seksual oleh tiga orang pelaku, yakni Indra, K, dan S.
Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke lokasi lain, yakni sebuah rumah kos di kawasan Arizona, Kota Jambi, untuk menemui pelaku lain yang merupakan anggota polisi berinisial N.
“Anak saya dioper (dipindahkan) lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi,” ujarnya.
MS memastikan bahwa dua dari pelaku merupakan anggota kepolisian aktif. Ia mengaku telah melihat langsung para pelaku yang telah ditangkap aparat.
“Empat sudah ditangkap dan saya sudah lihat ke Polda Jambi,” sebut MS.
Dampak psikologis terhadap korban sangat berat. MS mengungkapkan bahwa putrinya mengalami trauma mendalam hingga sempat mencoba mengakhiri hidupnya. Saat ini, kondisi korban masih dalam pemulihan dan cenderung menarik diri dari lingkungan sosial.
“Dia pernah mau bunuh diri, dan sekarang lebih banyak diam dan menyendiri di kamar,” kata MS kepada Kompas.com, Jumat (29/01/2026).
Kasus ini tidak hanya menjadi tragedi kemanusiaan bagi korban dan keluarga, tetapi juga menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Pemecatan Bripda NIR dan Bripda SR menjadi langkah awal, namun publik menaruh harapan agar proses pidana berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan, sehingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud dan peristiwa serupa tidak kembali terulang. []
Diyan Febriana Citra.

