Dua Selebgram Karanganyar Raup Bayaran Besar karena Promosi Judi Online

Dua Selebgram Karanganyar Raup Bayaran Besar karena Promosi Judi Online

KARANGANYAR – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus promosi judi online (judol) oleh dua wanita yang disebut-sebut selebgram lokal. Keduanya masing-masing berinisial AWA warga Popongan, Kecamatan Karanganyar Kota dan RS warga Kecamatan Karangpandan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.Melansir Jatengnews.id–jaringan Suara.com, Rabu (1/1/2024), Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, tersangka menawarkan judi online kepada pengikutnya melalui Direct Mesennger (DM).

“Kedua tersangka juga menyematkan link yang tertaut dengan judi online,” kata Jerrold. Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan uang dari hasil promosi judi online yang dilakukannya.  Sebagaimana dilansir dari SuaraSurakarta.id, Kedua tersangka juga mengaku memilki jumlah pengikut sebanyak 40 ribu orang di akunInstagram miliknya. “Tersangka mengaku baru dua kali melakukan postingan dan mendapatkan imbalan sebesar sembilan ratus ribu rupiah,”terangnya.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dia menerima tawatan untuk mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.”Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali,” ucap dia.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus