Dua Tersangka Narkoba Tertangkap, Pil Iron Man Disita Polisi

Dua Tersangka Narkoba Tertangkap, Pil Iron Man Disita Polisi

Bagikan:

SAMARINDA – Kapolsek Samarinda Seberang menggelar konferensi pers pada Senin (19/01/2026) terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan produksi narkotika golongan I di laboratorium gelap (clandestine laboratory). Dua tersangka, RN (32) dan RR (33), berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap RN, yang kedapatan membawa dua butir pil narkotika golongan I berbentuk Iron Man warna pink serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada RR, yang berdomisili di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang. Di kamar kos RR, polisi menemukan beberapa pocket plastik klip berisi pil bermotif tengkorak dan Iron Man warna pink dengan berat total 8,64 gram, serta bubuk berwarna pink siap cetak beserta pewarna.

“Kemudian satu poket plastik klip bening yang berisikan dua butir tablet pil bermotif Iron Man warna pink dengan berat keseluruhan pocket 8,64 gram,” jelas Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR memproduksi pil narkotika tersebut secara mandiri di kamar kosnya. Ia mencampurkan obat analgesik dan metamfetamin (sabu) sebagai bahan baku, mempelajari teknik produksi secara otodidak melalui video online di berbagai platform.

“Tersangka mengaku belajar memproduksi pil ini secara online, baik melalui media sosial maupun platform berbagi video, serta membeli bahan baku dan alat cetak melalui apotek dan toko daring,” kata Baihaki.

Kedua tersangka merupakan residivis narkotika. RR baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025, sedangkan RN berperan sebagai kurir yang mengedarkan pil hasil produksi RR dengan harga jual antara Rp350.000 hingga Rp400.000 per butir.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Samarinda untuk menelusuri asal sabu yang digunakan RR. “Kami masih mendalami jaringan pemasok sabu tersebut karena tersangka mengaku membelinya dari orang yang tidak dikenal,” ujar Baihaki.

Pasal Hukum Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka. RN dikenakan Pasal 609 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan narkotika golongan I, sedangkan RR dijerat Pasal 610 ayat 2 KUHP terkait produksi dan peredaran narkotika. Ancaman hukum bagi RR termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

“RN dikenakan pasal 609 ayat 1 KUHP huruf A Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. RR kita kenakan pasal 610 ayat 2 KUHP huruf A UU RI nomor 1 tahun 2026, terkait produksi narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” tegas Baihaki.

Pengungkapan laboratorium gelap ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di Samarinda sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan Samarinda Kota. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah