SAMARINDA — Kepolisian Resor (Polres) Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Samarinda Seberang. Polisi menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus kekerasan yang berujung maut dan tidak berkaitan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana sempat beredar di masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di rumah korban yang berada di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 5, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Dalam kejadian tersebut, korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial GS (29), yang diketahui masih memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang terjadi melalui pesan WhatsApp. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tantangan untuk bertemu secara langsung.
“Sebelumnya korban dan pelaku ini sudah mengalami cekcok mulut melalui WhatsApp, kemudian akhirnya timbul kesepakatan atau saling menantang untuk bertemu dan berkelahi atau berduel antara si korban dan pelaku,” ujarnya saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang, Rabu (04/01/2026) siang.
Menurut Hendri, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan mengajak dua orang rekannya yang masing-masing berinisial GH dan WW.
“Pelaku mendatangi rumah korban di Gang Karya Muharam, kemudian pelaku juga sempat mengajak satu orang temannya berinisial GH dan GH mengajak lagi satu orang teman lainnya berinisial WW,” ucapnya.
Setibanya di lokasi kejadian, pertengkaran yang sebelumnya terjadi melalui pesan singkat berubah menjadi cekcok langsung di hadapan ibu korban yang bernama Santi. Dalam situasi tersebut, sempat terjadi upaya perkelahian antara korban dan pelaku yang kemudian berujung pada aksi saling serang.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam perkelahian tersebut korban sempat mengayunkan golok ke arah pelaku. Pelaku kemudian menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka di bagian tangan. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Korban sempat mengayunkan goloknya, pelaku menangkis hingga tangannya terluka, kemudian dalam posisi menunduk pelaku langsung menikam korban tepat mengenai bagian ulu hati,” tegasnya.
Akibat luka tusuk tersebut, korban terjatuh dan mengalami pendarahan hebat. Keluarga korban kemudian segera membawa korban ke RSUD Abdul Moeis Samarinda untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri bersama dua rekannya. Aparat kepolisian yang menerima laporan kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.
Tim opsnal Polsek Samarinda Seberang juga mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus menghimpun informasi dari pihak keluarga. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial GS (29).
Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya melarikan diri ke Terminal Jalan AP Pranoto dengan tujuan menuju Kota Balikpapan.
Dengan dukungan Subnit Jatanras Polda Kalimantan Timur serta hasil penelusuran rekaman CCTV di terminal, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Balikpapan.
“Berkat backup Subnit Jatanras Polda Kaltim dan pengecekan CCTV, pelaku akhirnya bisa kita amankan pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Selatan,” tuturnya Kapolres.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa kembali ke Kota Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pada saat itu juga pelaku langsung kita bawa kembali ke Samarinda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
“Barang bukti ada 1 buah badik, sajam jenis golok, kemudian HP, dan pakaian si tersangka maupun korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif kejadian tersebut diduga dipicu oleh persoalan utang piutang antara korban dan pelaku. Nilai utang yang menjadi pemicu konflik tersebut diketahui sebesar Rp600 ribu yang belum sepenuhnya dibayarkan oleh korban.
“Jadi hutang-hutang itu 600.000 rupiah yang ditagihkan dan tidak dibayarkan, korban berhutang sebanyak Rp.600.000 dan baru dikembalikan Rp.200.000, masih kurang Rp.400.000, sisanya mau di tagih cuman ada kata-kata yang kurang pas, sehingga muncul keributan itu. Itu masih kita dalam,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka GS dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 468 ayat 2, Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun subsider, setiap orang yang merampas nyawa orang karena pembunuhan sebagainya dalam 458 ayat 1, Undang-Undang RI, No. 1 tahun 2023, tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup AKP A. Baihaki. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

