SAMARINDA – Kepolisian Resor (Polres) Samarinda menegaskan akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang oknum guru terhadap siswi di SMK Negeri 3 Samarinda. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan sesuai prosedur hukum untuk melindungi hak-hak korban.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa dalam menangani perkara yang menyangkut dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, kepolisian tidak bekerja sendiri. “Kemudian juga dengan dinas pendidikan, dan dengan pihak-pihak UPTD terkait untuk membuktikan bahwa apakah benar terjadi sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh oknum guru ini terhadap siswinya,” ujarnya saat ditemui di Polres Samarinda, Rabu (11/03/2026) siang.
Hendri menambahkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut karena harus dibuktikan melalui proses hukum yang jelas dan berdasarkan alat bukti sah. “Apakah benar memang sudah dinikahi atau belum masih, baru dilakukan perbuatan tindak pidana yang mungkin tergolong dalam perbuatan cabul ataupun hal lainnya, itu masih perlu proses pembuktian,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat mengambil kesimpulan apa pun terkait dugaan kasus tersebut karena belum ada laporan resmi yang diterima dari pihak terkait. “Tapi kami belum memiliki dasar hingga saat ini karena memang belum ada laporan sama sekali, baik dari Dinas Pendidikan ataupun dari SMK 3 ataupun dari pihak-pihak lain yang terkait dengan kejadian ini,” ucapnya.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat langsung melakukan tindakan hukum tanpa adanya laporan atau informasi awal yang dijadikan dasar penanganan perkara. “Saya belum bisa menyimpulkan itu, karena kan kita belum ada sama sekali proses penyelidikannya, kita masih butuh bahan keterangan,” katanya.
Hendri menerangkan bahwa apabila nantinya terdapat laporan atau informasi yang dapat dijadikan dasar hukum, kepolisian akan segera melakukan langkah awal berupa pengumpulan bahan keterangan sebelum masuk ke tahap penyelidikan. “Nanti dari bahan keterangan itu baru kita bisa lakukan proses penyelidikan awal, interview, wawancara, kemudian juga upaya-upaya penyelidikan lainnya untuk menentukan benar ada tidak pidana atau tidak dalam perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar setiap pihak memperoleh keadilan. “Kami tentu akan bekerja secara profesional dan sesuai prosedur apabila memang ada laporan yang masuk, sehingga nantinya dapat diketahui secara jelas apakah benar ada tindak pidana atau tidak,” tegasnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia mendorong pihak yang mengetahui atau menjadi korban untuk melapor kepada aparat penegak hukum. “Silahkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

