Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Diamankan di Kukar

Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Diamankan di Kukar

Bagikan:

KUTAI KARTANEGARA – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), resmi dialihkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kukar guna memastikan pendampingan psikologis korban berjalan optimal.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima aparat kepolisian pada Minggu (22/03/2026), setelah korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya. Seorang pria berusia 49 tahun, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebulu Edi Subagyo menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku diduga menggunakan modus meminta korban datang ke rumahnya sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Edi, Selasa (24/03/2026), sebagaimana dilansir sumber berita.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolsek menambahkan, keputusan pelimpahan perkara ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kukar dilakukan setelah melalui gelar perkara. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya dalam aspek pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan pendampingan psikologis korban yang lebih maksimal, sementara proses hukum terhadap tersangka terus kami kawal,” tutupnya.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan terus berjalan dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak guna mencegah kejadian serupa terulang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal