Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,3 T, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi

Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,3 T, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi

PALEMBANG – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit oleh sebuah bank milik negara terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini mengambil langkah tegas dengan melakukan penggeledahan terhadap empat lokasi di Palembang, Jumat (11/07/2025), sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana yang ditengarai merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,3 triliun.

Fokus penyidikan kali ini mengarah pada pemberian fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan swasta, yakni PT. BSS dan PT. SAL. Keduanya diduga mendapatkan kredit dari bank pelat merah tanpa melalui prosedur yang semestinya, sehingga memicu potensi kerugian negara yang signifikan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel serta telah mendapatkan legitimasi dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Ya benar, tim penyidik melakukan penggeledahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun,” ujar Vanny kepada wartawan, Sabtu (12/07/2025).

Empat lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi rumah pribadi seorang saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, serta kantor dari dua perusahaan terkait, yaitu PT. BSS dan PT. SAL yang berada di lokasi serupa. Satu lokasi tambahan yang turut diperiksa adalah Kantor PT. PU yang terletak di Jalan Jenderal Basuki Rachmat.

Selama penggeledahan yang berlangsung aman dan terkendali tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan surat-surat penting. Berkas-berkas tersebut dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengajuan dan pencairan kredit yang kini dipertanyakan legalitas serta prosedurnya.

“Dokumen yang kami sita dinilai relevan dan dibutuhkan sebagai bagian dari upaya membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit,” tambah Vanny.

Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri seluruh pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini, baik dari internal bank selaku penyedia kredit maupun perusahaan penerima.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka,” tutup Vanny.

Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi di sektor perbankan dan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan serta kepatuhan dalam menyalurkan kredit. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews