JAKARTA — Penanganan dugaan penyekapan terhadap lima kurir ekspedisi di sebuah gudang kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Aparat kepolisian mulai melakukan klarifikasi terhadap para korban, menyusul laporan yang disampaikan melalui layanan darurat kepolisian. Perkembangan ini menandai keseriusan penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan perampasan kemerdekaan pekerja.
Dua kurir ekspedisi, Ferly dan Ahmad Shofwan, dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Tanjung Priok. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Toni RM, yang mendampingi para korban sejak awal pelaporan.
“Alhamdulillah setelah adanya pengaduan lewat layanan 110, Polsek Tanjung Priok menindaklanjuti dengan mengundang saudara Ferly untuk dimintai keterangan secara resmi. Hari ini [Selasa] jadwal pemeriksaannya,” kata Toni kepada kumparan melalui sambungan telepon, Rabu (25/02/2026) dini hari.
Toni menjelaskan, pemeriksaan tahap awal baru dilakukan terhadap Ferly. Sementara itu, Ahmad Shofwan belum dimintai keterangan oleh penyidik. Proses klarifikasi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam dan difokuskan pada penggalian kronologi kejadian.
“Korban menyampaikan bagaimana kronologi penyekapan, siapa saja yang melakukan, serta berapa lama disekap, yakni sekitar tiga hari dua malam,” ujarnya.
Menurut Toni, dari hasil klarifikasi pada tahap Laporan Informasi (LI), penyidik menemukan adanya indikasi kuat peristiwa pidana. Atas dasar itu, perkara tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP).
“Setelah pemeriksaan sekitar dua jam dengan kurang lebih 20 pertanyaan, diduga kuat ditemukan peristiwa pidana penyekapan sehingga perkara ini di naikkan menjadi laporan polisi,” jelasnya.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/150/II/2026/POLSEK TANJUNG PRIOK/POLRES METRO JAKARTA UTARA tertanggal 24 Februari 2026. Dengan naiknya status penanganan perkara, kepolisian memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Toni mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyekapan tersebut. Ketiganya disebut berinisial U, F, dan T. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jumlah terlapor akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Bisa saja nanti muncul nama lain dari keterangan saksi, termasuk dari Shofwan,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas, terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyekapan secara melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang,” kata dia.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh beredarnya video yang menyebutkan lima kurir ekspedisi tidak diperbolehkan keluar dari gudang dan tidak diberi makan. Perekam video, yang diketahui merupakan ibu dari salah satu korban bernama Ferly, menyatakan para pekerja tersebut ditahan setelah dituduh terlibat penggelapan barang oleh seorang sopir.
Peristiwa dugaan penyekapan itu disebut terjadi pada Rabu (04/02/2026) pagi, tak lama setelah kelima kurir menyelesaikan sif malam. Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena menyangkut perlindungan hak pekerja dan dugaan pelanggaran hukum serius di lingkungan kerja. []
Diyan Febriana Citra.

