MAYBRAT – Desakan penegakan hukum atas dugaan penyiksaan terhadap warga sipil di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, menguat setelah seorang advokat hak asasi manusia (HAM) meminta aparat negara menghentikan praktik kekerasan di luar prosedur hukum.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan penyiksaan terhadap seorang warga bernama Yusup Sory, yang disebut terjadi usai kontak bersenjata antara personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.
Advokat HAM, Yan Christian Warinussy, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menyampaikan bahwa korban diduga mengalami tindakan di luar hukum setelah diamankan aparat. “Korban ditangkap dan diduga mengalami penyiksaan oleh oknum anggota TNI di luar proses hukum yang sah,” tegasnya sebagaimana diberitakan Tualnews, Senin, (23/03/2026).
Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar disiplin, tetapi masuk kategori pelanggaran berat HAM. Warinussy mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang melarang segala bentuk penyiksaan.
“Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang secara tegas melarang segala bentuk penyiksaan, ” Tegasnya.
Selain itu, perlindungan terhadap warga juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melarang perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Namun, menurutnya, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya kekerasan.
“Praktik kekerasan negara masih terus terjadi dan seolah dibiarkan tanpa kontrol yang efektif,” ujarnya.
Warinussy juga menyerukan agar pendekatan keamanan di Papua dievaluasi, khususnya dalam penanganan konflik di wilayah sipil. Ia menilai pendekatan berbasis kekuatan berpotensi memperpanjang konflik dan memperburuk kondisi kemanusiaan.
Desakan tidak hanya ditujukan kepada aparat keamanan, tetapi juga kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, agar memastikan penanganan konflik berjalan sesuai prinsip hukum dan HAM.
“Penyiksaan adalah kejahatan. Tidak ada alasan apapun yang membenarkannya, bahkan dalam situasi konflik bersenjata,” tegas Warinussy.
Ia meminta Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVIII/Kasuari, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah tegas.
” Jika negara gagal bertindak, maka publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama, apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua, atau hanya bagi yang lemah?, ” Sorotnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat terkait dugaan tersebut. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan HAM di wilayah konflik. []
Redaksi05

