MATARAM – Dugaan penyelewengan dana sponsorship dalam penyelenggaraan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2023 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menaikkan persoalan utang penyelenggaraan kegiatan tersebut ke tahap penyelidikan di bidang pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dana dari PT Bank NTB Syariah, yang berperan sebagai sponsor utama dalam ajang balap internasional itu.
“Iya, betul. Kasusnya dalam tahap penyelidikan,” ujarnya di Mataram, Jumat (07/11/2025).
Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, jaksa penyidik mulai memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aliran dana dan proses kerja sama antara penyelenggara serta pihak sponsor.
Menurut Zulkifli, pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengurai persoalan yang mencuat sejak ajang balap motor itu digelar di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, pada masa pemerintahan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
“Jajaran jaksa bidang pidana khusus secara maraton mengumpulkan keterangan dan dokumen melalui pemanggilan para pihak yang terlibat,” katanya.
Dalam daftar pihak yang dimintai keterangan, terdapat nama PT Samota Enduro Gemilang selaku penyelenggara kegiatan dan PT Carsten Indonesia sebagai event organizer. Selain itu, pihak dari pemerintah daerah juga disebut akan dimintai klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proyek tersebut.
“Terakhir, jaksa pada bidang pidana khusus tercatat memanggil manajemen PT Bank NTB Syariah yang menjadi sponsor utama dalam ajang balap seri ke-2 Indonesia tahun 2023 itu,” tambah Zulkifli.
Sebagai bank daerah, PT Bank NTB Syariah diketahui menyalurkan dana sponsorship bernilai miliaran rupiah untuk mendukung pelaksanaan MXGP. Namun, setelah acara usai, muncul polemik mengenai utang pemerintah daerah kepada sejumlah rekanan yang belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama.
Klaim para pihak ketiga itu menembus angka Rp8 miliar, dan menjadi alasan utama kasus ini masuk ke meja penyelidik kejaksaan. Beberapa vendor dan kontraktor lokal bahkan telah mengadukan permasalahan tersebut sejak akhir 2023, menuding adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana sponsorship dan bagaimana mekanisme anggarannya dikelola. Hingga kini, Kejati NTB masih terus menelusuri bukti serta dokumen keuangan dari seluruh pihak terkait. []
Diyan Febriana Citra.

