Dugaan Tambang Ilegal PT AKT, Satgas PKH Turun Langsung ke Kalteng

Dugaan Tambang Ilegal PT AKT, Satgas PKH Turun Langsung ke Kalteng

Bagikan:

KALIMANTAN TENGAH – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan PT AKT memasuki babak lanjutan setelah Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung meninjau lokasi penertiban di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (07/04/2026). Langkah ini dilakukan menyusul proses penyidikan yang tengah dikembangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang masih berlangsung meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.

Peninjauan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 25–26 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan awal, PT AKT diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan hutan meskipun status perizinannya telah dicabut pemerintah.

Sebelum menempuh jalur hukum, Satgas PKH diketahui telah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sehingga perkara kemudian dilimpahkan ke proses penegakan hukum melalui Kejagung RI.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial ST. Selain itu, ditemukan pula dugaan keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud,” tulis keterangan resmi tim penyidik, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (07/04/2026).

Sebagai bagian dari penyidikan, aparat juga melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Kalteng, dan Kalimantan Selatan. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga alat berat telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Penyidik menduga perbuatan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Saat ini, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.

Pasal yang disangkakan dalam perkara ini meliputi Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, berkoordinasi dengan ahli dan auditor, serta melakukan penelusuran aset (asset tracking). Sejumlah rekening atas nama tersangka ST, keluarga, dan pihak terafiliasi juga telah diblokir sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka ST menjadi peringatan bagi pihak lain agar segera memenuhi kewajiban kepada negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita,” kata Barita.

Ia menambahkan, langkah hukum ini menunjukkan konsistensi Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus