BANDAR LAMPUNG – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengemuka dalam sidang perkara korupsi proyek sistem air minum senilai Rp8,2 miliar yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Jaksa penuntut menyatakan akan membuktikan unsur TPPU tersebut dalam persidangan, menyusul keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat (10/04/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan unsur TPPU tetap menjadi bagian penting yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Pernyataan itu muncul setelah kuasa hukum terdakwa menilai penerapan pasal pencucian uang tidak tepat dan dinilai seolah-olah menggambarkan kliennya tidak memiliki sumber penghasilan yang sah atas aset yang disita penyidik.
Sejumlah aset yang menjadi sorotan dalam perkara ini meliputi puluhan tas bermerek, kendaraan, tanah dan bangunan, serta uang tunai bernilai miliaran rupiah. Tim kuasa hukum mencontohkan bahwa barang-barang mewah seperti tas branded yang masuk dalam daftar sitaan disebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Rinaldy Amrullah, menilai jaksa harus mampu mengurai aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi proyek tersebut.
“Sepanjang penyidik punya bukti, tentu sepatutnya dibuka agar perkara itu bisa terbuka dengan terang,” kata Rinaldy, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (11/04/2026).
Menurut dia, unsur tindak pidana asal maupun pihak yang turut serta harus dibuktikan secara rinci di hadapan majelis hakim.
“Kecuali jika terbukti bersama-sama tindak pidana sebagai orang yang turut serta. Dan turut serta ini pun harus ada perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.
Terkait nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira, yang turut disebut dalam perkara karena statusnya sebagai istri terdakwa, Rinaldy menilai hal itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, terutama dalam konteks harta bersama dalam perkawinan.
“Jadi kalau harta bersama itu di setiap perkawinan memang ada. Tapi, kalau ada atau tidak tindak pidananya belum tentu, jadi harus dibuktikan,” katanya.
Selain Dendi Ramadhona, perkara dugaan korupsi proyek sistem air minum ini juga menyeret empat terdakwa lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, Sentosa Syahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra, Saril A sebagai pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo A dari CV Athifa Kalya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya juga telah memeriksa Nanda Indira terkait penelusuran sejumlah aset yang disita. Barang bukti yang disita meliputi 40 tas bermerek senilai Rp800 juta, delapan unit kendaraan sekitar Rp1 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp41 miliar, serta uang tunai Rp2,2 miliar.
Persidangan perkara ini diperkirakan akan menjadi fokus perhatian publik, terutama dalam pembuktian unsur TPPU dan dugaan aliran dana hasil korupsi proyek air minum tersebut. []
Redaksi05

