SUMEDANG – Kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang kembali mencuat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seorang sopir truk berinisial K alias AA (48) yang mengaku sebagai spiritualis, berhasil memperdaya warga dengan trik sederhana menggunakan peti hitam, jenglot, dan tumpukan uang mainan.
Modus AA terbongkar setelah seorang warga berinisial YS (53) melaporkan tindakannya ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, penyelidikan mengungkap bagaimana tersangka menjalankan praktik penipuannya hingga menyebabkan korban kehilangan jutaan rupiah.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan kronologi kasus ini. Menurutnya, korban awalnya datang ke rumah AA di Dusun Cikondang, Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong. Di tempat itu, tersangka menawarkan ritual khusus yang diklaim bisa melipatgandakan uang.
“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat ritual penarikan uang gaib. Tersangka menjanjikan uang itu akan berlipat ganda menjadi dua kali lipat hanya dalam waktu satu minggu,” ujar Sandityo saat konferensi pers di Mapolresta Sumedang, Jumat (22/08/2025).
Korban yang terbuai janji manis tersangka akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2,66 juta. AA menyebut uang itu akan dipakai membeli sesajen serta perlengkapan ritual. Untuk memperkuat aksinya, ia menunjukkan kotak hitam berisi tumpukan uang palsu dan jenglot, seolah-olah menjadi bukti adanya kekuatan supranatural.
Faktanya, polisi mendapati bahwa uang tersebut hanyalah uang mainan yang dicetak sendiri oleh tersangka. Saat penggeledahan rumahnya, petugas menemukan 980 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dan 100 lembar pecahan Rp50.000.
“Uang mainan itu dicetak sendiri oleh tersangka. Jadi seolah-olah ada tumpukan uang banyak yang bisa digandakan,” jelas Sandityo.
Kapolres menegaskan bahwa AA sama sekali tidak memiliki kemampuan supranatural, melainkan murni melakukan penipuan. “Pelaku ini murni melakukan penipuan. Tidak ada bukti sama sekali dia punya kemampuan khusus,” tegasnya.
Pihak kepolisian menduga korban penipuan lebih dari satu orang. Namun sejauh ini, baru YS yang berani melapor. Polisi memahami sebagian besar korban kasus serupa kerap enggan mengadu karena merasa malu telah terlibat praktik menggandakan uang.
“Biasanya korban kasus seperti ini malu untuk mengaku, karena merasa ikut terlibat praktik menggandakan uang. Tapi kami tegaskan, jangan takut melapor. Kerahasiaan korban pasti kami jaga,” imbuh Sandityo.
Saat ini, Polres Sumedang membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari korban lainnya. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Menariknya, meski bukti penipuan sudah jelas, AA masih bersikeras bahwa dirinya memiliki ilmu warisan leluhur. “Ini saya dari keturunan gitu kan. Dari makam keramat. Jadi ilham gitu,” ucap AA. Ia juga menyebut jenglot yang digunakan merupakan peninggalan neneknya, namun ketika ditanya soal keaslian benda itu, ia tampak ragu. “Itu enggak tahu, enggak tahu,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat pada hal-hal mistis. Polisi pun mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji penggandaan uang yang jelas tidak masuk akal. []
Diyan Febriana Citra.