Eks Dirut BUMDes Gugat Status Tersangka Korupsi Dana Pelabuhan

Eks Dirut BUMDes Gugat Status Tersangka Korupsi Dana Pelabuhan

Bagikan:

PENAJAM – Upaya hukum melalui jalur praperadilan ditempuh mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan berinisial K sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kepelabuhanan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri PPU sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap langkah Kejaksaan Negeri PPU yang dinilai terlalu cepat dalam menetapkan status tersangka.

Kasus yang menjadi objek praperadilan berkaitan dengan pengelolaan dana pelabuhan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang memiliki peran strategis sebagai jalur logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengelolaan dana ini dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan dalam periode 2022–2024, saat para tersangka masih menjabat.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (09/02/2026), pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Muhammad Arif Setiawan. Kehadiran ahli difokuskan untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka, terutama terkait aspek pembuktian kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi dan dokumen administratif semata, melainkan harus didukung perhitungan resmi dari lembaga berwenang.

“Kalau belum ada hitungan resmi kerugian negara, penetapan tersangka terlalu dini,” ujarnya.

Menurut ahli, simulasi atau estimasi perhitungan yang dilakukan penyidik tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar hukum dalam menetapkan status tersangka. Ia menilai dokumen yang ada lebih mengarah pada dugaan persoalan tata kelola administrasi, bukan pembuktian pasti adanya kerugian keuangan negara.

Sementara itu, kuasa hukum K, Darma Tyas Utomo, juga menyoroti inkonsistensi angka kerugian negara yang disampaikan ke publik. Ia menyebut Kejari PPU sempat mengungkap estimasi kerugian hampir Rp5 miliar, namun sebelumnya muncul angka sekitar Rp8 miliar. Perbedaan tersebut dinilai menunjukkan belum adanya kepastian perhitungan resmi.

“Kalau angkanya saja belum jelas, status tersangka jelas menimbulkan masalah hukum,” kata Darma Tyas.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri PPU tetap menyatakan proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU, Christoper Bernata, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Dalam praktiknya, hasil dari setiap kapal yang sandar nilainya jauh lebih besar dibandingkan dengan setoran yang disampaikan setiap bulan. Dari situ ditemukan selisih antara jumlah kapal yang sandar dengan setoran yang masuk ke BUMDes,” kata Christoper.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa agen dan vendor terkait dengan sistem pencatatan berbasis inaport, guna memastikan jumlah kapal yang sandar dan aliran setoran yang masuk. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar, meskipun penghitungan resmi masih terus dilakukan.

Saat ini, Kejari PPU telah menetapkan tiga tersangka, yakni K (mantan Direktur BUMDes), IL (mantan Kepala Desa Bumi Harapan), dan MF (mantan Kasi Kesejahteraan Desa). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hasil pengelolaan pelabuhan desa.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak pada Selasa (10/02/2026), sementara putusan akan dibacakan pada Rabu (11/02/2026). Putusan tersebut akan menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka, sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan perkara korupsi dana desa yang berkaitan langsung dengan proyek strategis nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus