Eks Gubernur Bengkulu Hadapi Sidang Putusan Korupsi

Eks Gubernur Bengkulu Hadapi Sidang Putusan Korupsi

BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini, Rabu (27/08/2025), menjadi pusat perhatian publik. Sidang putusan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait kepentingan kampanye yang menyeret tiga pejabat penting Bengkulu dijadwalkan digelar.

Ketiga terdakwa adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Jika sesuai jadwal, pembacaan vonis akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. “Untuk sidang putusan akan kita laksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025,” ujar Hakim Paisol dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan yang cukup berat.

Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39 miliar. Jika tak mampu melunasi, aset miliknya akan disita. Apabila penyitaan tidak mencukupi, hukumannya diperberat dengan tambahan 3 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Rohidin selama 2 tahun.

Sementara itu, Isnan Fajri dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Rohidin, Isnan tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Sedangkan Evriansyah alias Anca, yang disebut berperan aktif mendampingi dan membantu dalam praktik dugaan pemerasan, dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sama halnya dengan Isnan, ia tidak dibebankan kewajiban uang pengganti.

Sidang hari ini dianggap sebagai momen krusial yang akan menentukan masa depan hukum ketiga terdakwa. Putusan majelis hakim bisa sejalan dengan tuntutan jaksa, lebih ringan, atau justru lebih berat. Apapun hasilnya, keputusan tersebut akan menjadi penanda penting dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Bengkulu.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian masyarakat, mengingat Rohidin pernah menjadi orang nomor satu di provinsi tersebut. Putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga pada citra pemerintahan daerah di mata publik.

Bagi sebagian kalangan, sidang vonis ini juga dianggap sebagai ujian bagi integritas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hasil persidangan hari ini akan menjawab apakah hukum benar-benar berdiri tegak atau masih menyisakan ruang kompromi bagi pelaku korupsi. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews