MAKASSAR – Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, Uvan Nurwahida (UN), pada Rabu (11/03/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah UN memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Dalam perkara ini, UN diketahui memiliki peran penting karena saat proyek berjalan ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Hortikultura pada instansi tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 yang sebelumnya juga menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Langkah penahanan dilakukan setelah UN secara kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Sebelumnya tersangka UN sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan atau sakit,” kata Didik.
Menurutnya, proses hukum terhadap UN merupakan kelanjutan dari penanganan perkara yang telah lebih dulu menjerat sejumlah tersangka lain. Penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap lima orang yang juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena proyek pengadaan bibit nanas tersebut bernilai besar dan diduga menimbulkan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Dalam kasus ini, UN disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional serta terbuka kepada publik. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara melalui jalur tidak resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta.
Para tersangka itu antara lain mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin (BB), aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar Ririn Riyan Saputra (RRS), Hasan Sulaiman (HS) yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, serta dua direktur perusahaan swasta yakni RM selaku Direktur PT AAN dan RE selaku Direktur PT CAP.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap oleh penyidik Kejati Sulsel setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” kata Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Senin (09/03/2026) malam.
Dengan ditahannya Uvan Nurwahida, jumlah tersangka yang telah menjalani penahanan dalam kasus tersebut bertambah. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

