SUBANG – Proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Subang terus berlanjut. Seorang mantan kepala desa berinisial AA (49), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD). AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aparat kepolisian menemukan adanya penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi bernilai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang terkait dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan awal yang dilakukan secara intensif oleh penyidik.
Dalam prosesnya, kepolisian tidak bekerja sendiri. Penyidik berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan tersebut. Hasil audit menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Dari hasil audit ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.500.000,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Kamis (05/02/2026) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah program pembangunan desa yang tercatat dalam dokumen anggaran, namun tidak pernah dilaksanakan di lapangan. Program tersebut meliputi rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp 84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp 200 juta yang berasal dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.
Dari penelusuran penyidik, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan pembangunan desa. Justru, dana negara itu dialihkan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama bayar utang,” katanya.
Sesuai prosedur hukum, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, tersangka sebenarnya telah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. AA diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian dana hasil penyimpangan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan secara penuh, sehingga aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.
Secara hukum, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Perkembangan terbaru, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti juga telah dilakukan pada Selasa (03/02/2026), sehingga perkara siap memasuki tahap persidangan.
“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” ujar Dony.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Aparat berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya agar mengelola dana publik secara jujur dan bertanggung jawab. []
Diyan Febriana Citra.

