Eks Kadis PUPR Maluku Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Eks Kadis PUPR Maluku Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Bagikan:

AMBON – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan ruas jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara menyeret empat orang menjadi tersangka setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan pencairan anggaran proyek mencapai 100 persen, sementara progres fisik pekerjaan dilaporkan baru sekitar 53 persen.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan empat tersangka, yakni MT selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NT sebagai kontraktor pelaksana proyek.

“Terhadap perkara tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek jalan tahun 2023,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Piter Yanottama, kepada wartawan di kantornya, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (08/04/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Dijadwalkan pekan depan itu para tersangka akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Piter.

Proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat yang dibiayai melalui Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai awal kontrak Rp7,13 miliar yang diteken pada 14 April 2023. Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami addendum menjadi Rp7,2 miliar.

Selain nilai kontrak yang bertambah, masa pekerjaan juga diperpanjang dari 210 hari hingga 9 November 2023 menjadi 262 hari sampai 31 Desember 2023. Namun hingga tenggat akhir, realisasi fisik proyek disebut baru mencapai sekitar 53 persen.

Di sisi lain, penyidik menemukan anggaran proyek telah dicairkan sepenuhnya oleh pihak terkait. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.

Audit BPK yang dilakukan pada November 2025 memperkuat dugaan tersebut dengan mencatat potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.

“Potensi kerugian keuangan negara dberdasarkan hasil audit BPK sebesar 2,8 miliar,” kata Piter. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus