Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT AMIN

Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT AMIN

Bagikan:

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menegaskan pentingnya pertanggungjawaban hukum aparat negara dalam pusaran perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan ore nikel ilegal PT AMIN. Pada Senin, 9 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Supriadi, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka yang juga menjabat ex officio sebagai Kepala Syahbandar.

Putusan tersebut menjadi bagian lanjutan dari rangkaian persidangan perkara korupsi sektor pertambangan nikel yang melibatkan sejumlah aktor penting, mulai dari pelaku usaha hingga pejabat negara. Dalam sidang terbuka, Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin menyatakan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Arya Putra saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp1,225 miliar kepada terdakwa. Uang tersebut dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal yang terjadi dalam distribusi ore nikel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Arie Rahael, menegaskan bahwa Supriadi merupakan terdakwa ketujuh yang diputus bersalah dalam perkara besar ini. Menurutnya, posisi Supriadi sebagai otoritas pelabuhan memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pengapalan ore nikel ilegal yang berasal dari lahan eks IUP PT PCM, yang secara hukum merupakan aset negara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Putusan 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,225 miliar ini sudah sejalan dengan tuntutan dan dakwaan yang kami ajukan,” tegas Arie usai persidangan.

Lebih lanjut, Arie menyebut keterlibatan unsur Syahbandar memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya telah menjerat Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy, serta kuasa direkturnya, Mulyadi. Dalam fakta persidangan terungkap, pihak Syahbandar diduga berperan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR), sehingga ore nikel hasil penambangan ilegal dapat keluar dari wilayah Kolaka Utara secara administratif sah.

Dari perspektif penegakan hukum, putusan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat negara tidak berada di luar jangkauan hukum, terutama dalam kasus-kasus strategis yang menyangkut sumber daya alam dan kerugian keuangan negara.

Menanggapi vonis tersebut, Supriadi menyatakan keberatan secara pribadi, namun tetap memilih menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Sebenarnya saya secara pribadi tidak menerima keputusan itu. Namun, proses hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum juga. Penasihat hukum saya menyatakan pikir-pikir, jadi biarlah ini berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Supriadi saat ditemui usai sidang.

Perkara ini sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi dalam sektor pertambangan bukan hanya persoalan korporasi, tetapi juga melibatkan jejaring kewenangan birokrasi. Vonis terhadap Supriadi menjadi bagian penting dari upaya pembongkaran sistemik jaringan korupsi dan pencucian uang dalam distribusi sumber daya nikel ilegal di Sulawesi Tenggara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus