GOWA – Persidangan perkara sindikat uang palsu yang menyeret nama mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (03/08/2025). Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan putusan bagi terdakwa utama, Andi Ibrahim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco membenarkan agenda tersebut. “(Sidang Andi Ibrahim) agendanya putusan,” kata Basri saat dikonfirmasi. Selain Andi, ada delapan terdakwa lain yang menjalani sidang dengan agenda berbeda sesuai dengan posisi dan peran masing-masing dalam perkara ini.
Tiga terdakwa, yakni Ambo Ala, Kamarang, dan Irfandy, juga dijadwalkan mendengarkan putusan hakim. Adapun John Biliater menghadapi sidang replik, sementara Sukmawaty dan Sattariah akan menjalani agenda duplik. Dua terdakwa lainnya, Annar Salahuddin Sampetoding dan Syahruna, akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, St Nurdaliah, menjelaskan bahwa jalannya persidangan dilakukan secara hybrid. Hal ini diputuskan dengan pertimbangan keamanan, mengingat suasana di sekitar pengadilan masih rawan aksi demonstrasi. “Hanya tahanan kami tidak keluarkan dengan kondisi yang belum kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, Andi Ibrahim dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Aria Perkasa Utama pada sidang pekan lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Aria saat itu.
Jaksa menilai, Andi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan produksi, penyimpanan, dan peredaran uang palsu. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang pejabat kampus yang sebelumnya dikenal sebagai akademisi. Keberadaan sindikat uang palsu tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi lokal sekaligus mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
Sidang putusan hari ini menjadi momen penting, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat yang menanti kejelasan hukum. Putusan hakim diharapkan mampu memberi rasa keadilan, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran uang palsu yang merugikan banyak pihak. []
Diyan Febriana Citra.