SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menindak tegas praktik dugaan korupsi di sektor pendidikan. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, Hudiyono, resmi ditahan atas kasus korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Selasa (26/08/2025) sore. Hudiyono tidak sendirian, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial JT yang disebut sebagai pengendali penyedia barang atau pihak ketiga.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiyono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner,” jelas Windhu dalam keterangannya.
Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula dari alokasi anggaran besar di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 untuk kegiatan peningkatan sarana prasarana. Dalam laporan, ditemukan adanya belanja hibah sebesar Rp78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi senilai Rp107,8 miliar. Namun, proses pengadaan barang diduga telah direkayasa.
Menurut Windhu, peran Hudiyono sebagai Kabid sekaligus PPK pada saat itu sangat krusial. Ia diduga berkolusi dengan JT untuk mengatur harga barang yang kemudian dijadikan dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” terangnya.
Akibat manipulasi tersebut, sejumlah sekolah justru menerima barang yang tidak sesuai kebutuhan. Alat peraga yang disalurkan tidak dapat dimanfaatkan sehingga berpotensi merugikan kualitas pembelajaran di 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri penerima.
“Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri,” ujar Windhu menambahkan.
Kejati Jatim pun mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap kedua tersangka pada 26 Agustus 2025. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Hudiyono sendiri bukan sosok asing di birokrasi Jatim. Sebelum menjabat Pj Bupati Sidoarjo, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting, mulai dari Kadindik Jatim, Kabiro Kesra, hingga Kadisbudpar. Kini, setelah pensiun, namanya kembali mencuat, bukan karena prestasi, melainkan tersandung dugaan korupsi di instansi tempat ia pernah mengabdi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana pendidikan seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sekolah, bukan sebaliknya. Kejati Jatim menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. []
Diyan Febriana Citra.