Eks Sekjen Pordasi DKI Disiksa Berhari-hari Sebelum Dibuang

Eks Sekjen Pordasi DKI Disiksa Berhari-hari Sebelum Dibuang

Bagikan:

BANTUL – Kasus kematian tragis mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), mengungkap fakta kelam tentang konflik bisnis yang berujung kekerasan brutal. Kepolisian Resor Bantul memastikan bahwa korban bukan meninggal secara wajar, melainkan menjadi korban penganiayaan berulang selama kurang lebih satu pekan sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (28/01/2026).

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni RM (41), warga Boyolali, dan FM (61), warga Jakarta Timur. Keduanya ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Motif utama penganiayaan tersebut dipicu persoalan utang piutang dalam kerja sama bisnis biro perjalanan umrah yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

“Terkait masalah utang piutang di mana uang tersebut sedianya digunakan untuk bisnis travel dan umrah, namun korban tidak bisa menjalankan sesuai kesepakatan,” ujar Bayu di Mapolres Bantul, Minggu (01/02/2026).

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa Herlan telah tinggal bersama keluarga tersangka RM di Yogyakarta selama enam bulan terakhir. Tujuannya adalah untuk membahas kelanjutan kerja sama bisnis yang mengalami kebuntuan. Namun, hubungan tersebut justru berubah menjadi konflik berkepanjangan yang berujung pada kekerasan fisik.

Penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari 2026, ketika RM dalam kondisi emosi memukul wajah korban dan menendang perutnya. FM turut terlibat dengan memukul lengan korban. Kekerasan tidak berhenti di situ, melainkan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026, hingga kondisi fisik Herlan semakin melemah.

“Kondisi korban sampai buang air kecil di celana karena sudah tidak bisa bergerak. Namun, kekerasan terus dilakukan karena harapan tersangka belum diakomodasi oleh korban,” ungkap Bayu.

Situasi tersebut mencapai puncaknya pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam kondisi kritis, korban dibawa oleh kedua tersangka dari sebuah homestay di wilayah Sleman menuju Kabupaten Bantul. Aksi tersebut terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan tubuh korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil rental Toyota Avanza.

Sekitar pukul 18.45 WIB, tubuh Herlan ditinggalkan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, dalam kondisi sekarat. Ia akhirnya ditemukan telah meninggal dunia oleh seorang pencari rumput keesokan harinya, Rabu (28/01/2026) pagi.

Meski hasil autopsi lengkap baru akan keluar sekitar sepuluh hari, hasil visum luar telah menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berat. Polisi menemukan patah tulang iga secara berurutan serta memar pada bagian serambi jantung akibat benturan benda tumpul di dada.

“Ditemukan patah tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi jantung akibat kekerasan benda tumpul di dada. Hal ini yang diduga kuat memicu kematian korban,” jelas Bayu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil rental yang digunakan untuk membawa korban, pakaian korban, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad Herlan ditemukan tanpa identitas dengan kondisi luka lebam di bagian mata, pelipis, hidung, serta pembengkakan di rahang dan leher. Identitas korban baru terungkap setelah pihak keluarga mendatangi RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/01/2026). Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berat yang bermula dari konflik bisnis dan persoalan kepercayaan, yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus