Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2,6 Tahun Penjara

Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2,6 Tahun Penjara

Bagikan:

BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan kawasan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (12/03/2026), terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor. Selain Ahmad Kanedi, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Kanedi terbukti melakukan perbuatan yang memperkaya pihak lain, dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan. Akibat perbuatan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian mencapai Rp147 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ahmad Kanedi terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Ahmad Kanedi tidak terbukti menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut. Karena itu, pengadilan tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada mantan kepala daerah tersebut.

Dalam proses pengambilan keputusan, persidangan sempat diwarnai perbedaan pandangan di antara para hakim yang menangani perkara tersebut. Ketua majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor menyampaikan pendapat berbeda terkait status lahan milik pemerintah daerah.

Ia berpendapat bahwa sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang berbentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak seharusnya dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan.

Namun hakim anggota memiliki pandangan lain. Mereka menilai bahwa tindakan perusahaan yang menjaminkan sertifikat untuk memperoleh kredit masih dimungkinkan sepanjang tidak menjaminkan aset milik pemerintah daerah secara langsung.

Perbedaan pendapat tersebut membuat majelis hakim melakukan mekanisme voting dalam menentukan putusan akhir. Hasil voting akhirnya menyatakan Ahmad Kanedi bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Ahmad Kanedi, sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara ini juga dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp300 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp147 miliar dengan ketentuan subsider dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Sementara itu, terdakwa Chandra D. Putra selaku mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Beberapa terdakwa lain yang turut dijatuhi hukuman yakni Hariadi Benggawan dan Satriadi Benggawan yang masing-masing divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta. Selain itu, Wahyu Laksono dan Budi Santoso juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2004. Lahan yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pengembangan kawasan Mega Mall dan pasar modern.

Selanjutnya sertifikat tersebut dipecah menjadi dua bagian dan diagunkan oleh pihak pengelola kepada sejumlah lembaga perbankan untuk memperoleh pinjaman. Ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat tersebut kembali dijaminkan ke bank lain serta kepada pihak ketiga.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko terhadap aset milik pemerintah daerah karena lahan tersebut berpotensi hilang apabila kewajiban utang tidak diselesaikan.

Selain itu, pengelola kawasan juga disebut tidak pernah menyetorkan kewajiban penerimaan ke kas daerah sejak awal operasional. Dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp147 miliar.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus