CIREBON – Ketegangan mewarnai pelaksanaan eksekusi bangunan Karaoke Fantasi di Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (28/08/2025) siang. Proses eksekusi yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dengan pengamanan aparat gabungan TNI, Polri, serta Satpol PP, berubah ricuh setelah mendapat perlawanan dari pekerja dan pengelola.
Sejak awal pembacaan eksekusi, suasana di depan bangunan karaoke tersebut sudah memanas. Beberapa pekerja, mayoritas perempuan, berusaha menghalangi aparat yang hendak mengosongkan lokasi. Dorong-dorongan pun tidak terhindarkan. Sejumlah pekerja bahkan terjepit saat petugas mendorong mundur kerumunan. Tangis dan jeritan terdengar, menambah dramatisasi proses hukum yang semestinya berjalan tertib.
Bagi pekerja, eksekusi ini bukan hanya soal pengosongan bangunan, melainkan juga ancaman nyata terhadap mata pencaharian mereka. “Kami sedih, kehilangan pekerjaan. Tidak tahu lagi harus ke mana setelah ini,” ucap salah seorang pekerja sambil terisak.
Petugas kemudian mengeluarkan seluruh barang dari dalam bangunan, mulai dari perangkat elektronik hingga perabotan. Proses berlangsung di tengah pengawasan ketat aparat agar tidak terjadi benturan lebih besar.
Kuasa hukum pengelola Karaoke Fantasi, Sudiono Akbar, menyatakan keberatan keras terhadap jalannya eksekusi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sah.
“Prinsipnya kami nilai pengosongan ini ilegal. Kenapa, karena kami menguasai de fakto bangunan ini sejak tahun 2021, sedangkan proses lelang yang dimenangkan oleh pemohon itu tahun 2022,” kata Sudiono.
Ia menilai pemenang lelang lalai memeriksa kondisi objek yang dibeli. “Sepatutnya pihak peserta atau pemenang lelang mengecek objek yang akan dibeli, ini tidak dilakukan,” tambahnya. Sudiono menegaskan pihaknya telah mengajukan upaya hukum, namun eksekusi tetap dijalankan.
Sementara itu, Randi, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, menegaskan eksekusi sudah sesuai aturan dan berlandaskan putusan hukum yang sah.
“Eksekusi Pengadilan Negeri Cirebon hari ini dilakukan berdasarkan Penetapan nomor 13 Pdt.X.RL2024PNCBN junto RL124/35 Tahun 2022, dengan pemohon eksekusi bernama Lilik Suwarno dan termohon PT Gesit Irit dalam pailit, Inge Permatasari, dan lainnya,” jelas Randi.
Randi menyebut objek eksekusi meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Jalan RA Kartini Nomor 32, Kelurahan Sukapura. Menurutnya, pengadilan telah memberikan kesempatan cukup kepada pihak termohon untuk mengosongkan lokasi sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Pengadilan Negeri Kota Cirebon menghormati upaya hukum dari pihak yang berkeberatan. Pengadilan juga terbuka dan menerima siapa pun yang hendak menempuh jalur hukum,” katanya.
Eksekusi ini menegaskan kompleksitas sengketa aset yang melibatkan pihak swasta, pemenang lelang, hingga pekerja yang terdampak. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat kecil yang harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi akibat putusan tersebut. []
Diyan Febriana Citra.