Eksekusi Rumah di Dharmhusada Mas Surabaya Berujung Aksi Paksa

Eksekusi Rumah di Dharmhusada Mas Surabaya Berujung Aksi Paksa

SURABAYA – Upaya eksekusi sebuah rumah mewah di kawasan perumahan Dharmhusada Mas, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (21/08/2025) siang, berlangsung tegang. Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus mengambil langkah tegas setelah penghuni menolak membuka pintu.

Rumah berukuran sekitar 120 meter persegi itu sudah diputuskan untuk dieksekusi menyusul putusan pengadilan yang dimenangkan pemohon, Steven Nugraha. Steven merupakan pemenang lelang bank atas rumah tersebut. Namun, sejak memenangkan lelang, ia tidak bisa memanfaatkan rumah itu karena penghuni lama, Liem Lie Thjing, tetap bertahan dan menolak keluar.

“Pihak termohon tidak mau membawa barang-barangnya keluar, saya akhirnya melalui proses hukum mengajukan eksekusi,” kata Steven saat ditemui di lokasi eksekusi.

Petugas juru sita PN Surabaya bersama aparat kepolisian dan TNI datang untuk melaksanakan eksekusi sesuai perintah pengadilan. Namun, akses masuk tidak diberikan. Pintu pagar dikunci rapat, sementara semua pintu rumah juga ditutup dari dalam.

Awalnya, petugas mendatangkan ahli kunci untuk membuka pagar. Namun, usaha itu tidak berhasil. Karena pintu utama tetap tidak dibuka, akhirnya juru sita memutuskan mendobrak paksa. Pintu rumah pun jebol, dan eksekusi dapat dilanjutkan.

Akbar, juru sita PN Surabaya yang memimpin proses tersebut, menegaskan tindakan ini sudah sesuai aturan. “Tindakan ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan demi menegakkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Situasi sempat memanas karena penghuni menolak mengosongkan rumah meski sudah diberi peringatan. Namun, aparat keamanan yang ikut mendampingi memastikan eksekusi berjalan terkendali. Setelah pintu terbuka, proses pengosongan akhirnya dilakukan dengan pengawasan ketat.

“Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 125 meter persegi yang terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur,” terang Akbar ketika membacakan amar putusan.

Meski tegang, eksekusi selesai dilaksanakan. Barang-barang penghuni dikeluarkan, dan rumah diserahkan kepada pemohon sebagai pemilik sah berdasarkan hasil lelang.

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum terkait sengketa properti dijalankan di lapangan. Meski kerap diwarnai penolakan atau perlawanan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menegakkan putusan demi kepastian hukum.

Bagi Steven Nugraha, keberhasilan eksekusi ini berarti ia akhirnya bisa menempati rumah yang telah dimenangkannya melalui proses lelang sah. Sementara bagi aparat, eksekusi ini menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan meski menghadapi tantangan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews