Eksekutor Penembakan WN Australia Dituntut 18 Tahun Bui

Eksekutor Penembakan WN Australia Dituntut 18 Tahun Bui

Bagikan:

DENPASAR – Proses hukum kasus penembakan terhadap dua warga negara Australia di Bali terus bergulir dan memasuki fase krusial. Perkara yang sempat mengguncang rasa aman masyarakat dan wisatawan itu kini berada pada tahap pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang tersebut menjadi penanda penting bagi upaya penegakan hukum terhadap kejahatan bersenjata yang melibatkan jaringan lintas daerah dan perencanaan matang.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan terhadap Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34) di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (30/07/2025). Insiden tersebut menewaskan Zivan Radmanovic dan menyebabkan Sanar Ghanim mengalami luka-luka.

Dalam persidangan yang digelar Senin (02/02/2026), tiga terdakwa, yakni Mevlut Coskun (22), Paea-I-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27), menjalani agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat karena menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou yang berperan sebagai pelaku penembakan langsung (eksekutor) masing-masing dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Sementara Darcy Francesco Jenson, yang berperan dalam tahap perencanaan dan logistik, dituntut 17 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I Mevlut Coskun dan Terdakwa II Paea-I-Middlemore Tupou dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” kata Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga saat membacakan amar tuntutan.

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait tindak pidana kekerasan berat dan penggunaan senjata api, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif subsideritas.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Bali sebagai wilayah tujuan wisata internasional.

“Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata JPU.

Persidangan juga mengungkap bahwa tindak pidana tersebut bukanlah aksi spontan. Berdasarkan dakwaan, Darcy Francesco Jenson telah melakukan persiapan sejak April 2025, mulai dari penyewaan vila, kendaraan roda dua dan roda empat, hingga pembelian peralatan penunjang aksi. Bahkan, alur perjalanan para terdakwa dari Jakarta menuju Surabaya hingga Bali telah diatur secara sistematis.

Seorang warga negara Australia yang identitasnya belum diketahui disebut berperan sebagai pihak yang memberi perintah dan arahan logistik, termasuk pemesanan tiket transportasi dan pengaturan pergerakan para pelaku lintas kota.

Aksi penembakan sendiri dilakukan pada Sabtu (14/06/2025) dengan menggunakan senjata api kaliber 9 mm, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka berat.

“Terdakwa Mevlut Coskun menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ghanim, sedangkan terdakwa Paea-I-Middlemore Tupou menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana dilihat oleh saksi Jasmin bahwa orang yang masuk ke kamarnya mengenakan celana warna oranye, memakai sebo, dan jaket,” kata jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin (09/02/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisasi dengan perencanaan lintas wilayah dan penggunaan senjata api ilegal. Selain aspek pidana, perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap keamanan kawasan wisata serta kerja sama lintas lembaga dalam mencegah kejahatan transnasional yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan citra Indonesia di mata dunia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus