SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (19/02/2026). Persidangan kali ini menjadi momentum penting karena majelis hakim membacakan putusan sela atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut diperiksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, dengan dua hakim anggota yakni Lili Evelin dan Suprapto.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan di hadapan para pihak, majelis hakim menyatakan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian, majelis memutuskan bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut sekaligus menegaskan bahwa dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Majelis hakim berpendapat bahwa materi keberatan yang disampaikan pihak penasihat hukum lebih tepat dibuktikan dan dinilai dalam pemeriksaan substansi perkara, bukan pada tahap eksepsi.
Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Hendrik Kusniato, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa sejak awal, keberatan yang diajukan memang dimaksudkan untuk memberikan catatan hukum yang nantinya akan diuji lebih lanjut dalam pembuktian.
“Kami menghargai dan menghormati keputusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Perihal yang pada pokoknya menjadi perlawanan kami itu semua masuk dalam pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara,” ujar Hendrik usai persidangan.
Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa tim penasihat hukum kini akan memusatkan perhatian pada strategi pembuktian dalam sidang lanjutan. Fokus utama diarahkan pada kesiapan menghadapi saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU serta penyusunan langkah hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang dinilai relevan bagi pembelaan terdakwa.
Menurutnya, pengajuan eksepsi sejak awal juga bertujuan untuk menyampaikan pesan hukum kepada majelis hakim agar sejumlah aspek penting diperhatikan secara komprehensif dalam menjatuhkan putusan akhir nantinya.
“Sehingga sekarang kami tim penasihat hukum akan berkonsentrasi terkait dengan pembuktian ke depan. Selain mengajukan perlawanan, kami juga ingin menyampaikan pesan bahwa ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya nanti,” sebutnya.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/02/2026) pekan depan. Pada sidang tersebut, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim. Sementara itu, pihak penasihat hukum menyatakan telah mempelajari secara menyeluruh berkas perkara dan menyiapkan saksi meringankan yang akan diajukan pada tahap pembuktian berikutnya.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan perkara dugaan korupsi IUP Kaltim ini kini memasuki fase krusial, di mana pembuktian menjadi penentu arah perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. []
Diyan Febriana Citra.

