Elim Tyu Samba Bantah Lakukan Penipuan, Sebut Hanya Utang Piutang

Elim Tyu Samba Bantah Lakukan Penipuan, Sebut Hanya Utang Piutang

Bagikan:

BLITAR – Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba (ETS), angkat bicara soal laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilayangkan ke Polrestabes Makassar. Elim menilai, kasus yang menyeret namanya bukan murni persoalan hukum, melainkan sarat muatan politik.

Elim mengaku memang memiliki utang pribadi kepada seorang pengusaha di Makassar sebesar Rp800 juta pada awal tahun 2024. Namun, sebagian besar utang itu sudah ia bayar.

“Sebetulnya itu utang piutang Rp800 juta. Sudah saya bayarkan Rp586 juta, sisanya Rp214 juta,” ujar Elim saat dihubungi, Jumat (17/10/2025) malam.

Menurutnya, kasus ini kembali mencuat bukan tanpa alasan. Ia menduga pemberitaan soal utang tersebut sengaja digoreng untuk menyerang reputasinya setelah ia mengkritik kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu.

“Saya kemarin habis mengkritisi kebijakan kepala daerah tentang mutasi itu. Ya. Jadi saya tidak mau fitnah. Cuma momennya kok bersamaan. Ini tidak satu dua kali. Ya kita ini jadi hafal dengan alur-alurnya,” katanya.

Elim menyebut, isu serupa juga pernah mencuat pada akhir 2024, tepat saat dirinya maju dalam kontestasi Pilkada Kota Blitar mendampingi Syauqul Muhibbin (Mas Ibin). Ia menilai pola serangan yang sama kembali digunakan untuk menjatuhkannya secara politik.

Lebih lanjut, Elim menganggap pelaporan ke kepolisian merupakan bentuk ketidakhormatan dari pihak pemberi utang terhadap dirinya.

“Berarti orang ini (pemberi utang) tidak respek ke saya. Kalau respek, saya lanjutkan pembayaran,” ujarnya. Ia pun berencana berkonsultasi dengan Polda Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Elim tidak menutup kemungkinan akan menggugat balik dengan pasal pencemaran nama baik, sebab menurutnya persoalan utang piutang bukan ranah pidana.

“Saya kira saya aman-aman saja. Kasus ini tidak ada kaitan dengan pidana,” katanya tegas.

Terkait pemanggilan oleh Polrestabes Makassar pada 13 Oktober 2025, Elim mengaku telah memberikan klarifikasi tertulis sebelumnya.

“Saya sudah kirim surat penjelasan tanggal 8 atau 9 Oktober,” ujarnya.

Elim menambahkan, pengusaha tersebut sempat mengirim dua utusan pada akhir 2024 untuk menagih sisa utang Rp214 juta. Pertemuan itu menghasilkan surat pernyataan kesanggupan membayar, meski tanpa batas waktu pelunasan.

“Sebenarnya kalau tidak blow up pasti saya selesaikan dengan baik-baik. Ini niatnya mau ramai. Saya tidak tahu siapa di belakang ini,” ungkapnya.

Elim menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dengan kepala tegak. Ia menilai, publik patut menilai secara objektif agar tidak mudah terseret dalam isu yang bisa berpotensi menggiring opini politik menjelang masa akhir pemerintahannya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus