Enam Tahun Membisu, Korban Akhirnya Ungkap Pencabulan oleh Ayah Lewat Sebuah Pesan Chat

Enam Tahun Membisu, Korban Akhirnya Ungkap Pencabulan oleh Ayah Lewat Sebuah Pesan Chat

Bagikan:

BATAM – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Batam bermula dari keberanian korban berinisial DS (13) mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada sepupunya. Pesan singkat yang dikirim pada 25 Maret 2026 itu kemudian membuka dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung selama enam tahun dan diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri, pria berinisial TR (49).

Kasus ini kini ditangani Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit IV PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri). Polisi telah mengamankan TR atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (09/04/2026) malam, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (10/04/2026).

“Kasus ini akhirnya terungkap saat korban berani berbicara dengan sepupunya melalui chat. Kemudian keluarga yang mengetahui kabar ini, langsung melapor ke polsek Batuampar untuk kemudian kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan kekerasan seksual itu bermula setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada 2018. Sejak saat itu, korban bersama adiknya dibawa tersangka untuk tinggal di wilayah Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, dalam rentang 2020 hingga 2022.

Penyidik mengungkapkan, korban mulai mengalami pencabulan saat berusia 7 tahun. Dugaan tindakan itu berlangsung hingga korban berusia 9 tahun, lalu berlanjut menjadi rudapaksa hingga usia korban 13 tahun.

“Sejak usia 7 hingga 9 tahun, korban dicabuli oleh ayah kandungnya. Kemudian, dari usia 9 hingga 13 tahun, korban dirudapaksa. Pelaku melakukan tindakan tersebut hampir setiap hari di rumah yang hanya mereka tinggali,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain setelah tersangka disebut menyerahkan korban kepada temannya dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu. Dugaan tersebut dilakukan saat tersangka membutuhkan uang.

Keluarga yang menerima pesan dari korban kemudian melakukan pencarian ke Batam. Dari penelusuran itu, keluarga memperoleh informasi bahwa korban sempat dibawa tersangka ke Tanjungpinang sebelum akhirnya keberadaan korban diketahui.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberi uang jajan tambahan serta menjanjikan telepon seluler baru kepada korban agar menuruti keinginannya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat karena melibatkan korban anak serta pelaku yang merupakan orang terdekat. Proses hukum diharapkan dapat berjalan maksimal sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal