ESDM Jabar Temukan Tambang Ilegal Banyak

ESDM Jabar Temukan Tambang Ilegal Banyak

CIREBON – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa terdapat 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di wilayah tersebut. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujar Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, saat menyampaikan keterangan di Cirebon, Senin (02/06/2025).

Bambang menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sebagai langkah lanjutan, Dinas ESDM tengah menyusun strategi pengawasan administratif bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah agar aktivitasnya tetap berjalan sesuai aturan.

Sebagai bentuk pengawasan aktif, Bambang menyebut pihaknya akan mengeluarkan dua jenis surat edaran. Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi. Surat tersebut meminta perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan hukum, rencana kerja, dan prinsip keberlanjutan.

“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” tegasnya.

Sementara itu, surat edaran kedua akan dikirim kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, dengan penekanan agar tidak melakukan penambangan di luar koridor eksplorasi yang telah ditetapkan.

Menurut Bambang, terdapat indikasi bahwa sebagian pihak menyalahgunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang, yang jelas bertentangan dengan ketentuan.

Untuk mengawasi kepatuhan perusahaan tambang, pihaknya akan mengacu pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun. Dokumen tersebut mencakup rencana produksi, volume penggalian, strategi reklamasi, dan rencana pascatambang.

“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca tambang,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat evaluasi terhadap dokumen RKAB sebagai bagian dari upaya preventif terhadap pelanggaran praktik pertambangan.

“Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” tuturnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan kegiatan tambang di Jawa Barat dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. []

Diyna Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews