SEMARANG – Polisi terus mengurai benang kusut hubungan personal antara AKBP Basuki dan DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel pada Selasa (18/11/2025). Temuan awal mengarah pada adanya kedekatan yang sudah berlangsung lama antara keduanya, sehingga muncul dugaan kuat bahwa persoalan hubungan ini berkelindan dengan dugaan pelanggaran etik di tubuh kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa penyidik telah memeriksa riwayat komunikasi keduanya. Ia menyebut bahwa intensitas interaksi mencolok dalam data komunikasi menjadi salah satu alasan pendalaman kasus dilakukan secara menyeluruh.
“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, hubungan ini telah berlangsung sejak tahun 2020,” kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Dari informasi yang berkembang, kedekatan itu bukan sekadar komunikasi personal, melainkan hubungan yang diduga berlangsung tanpa dasar ikatan pernikahan yang sah. Temuan ini memunculkan sinyal pelanggaran etik karena kedudukan Basuki sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng menuntut perilaku yang mencerminkan integritas dan kepatuhan terhadap aturan institusi.
“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujar Artanto.
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi penempatan khusus atau Patsus. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur awal dalam memproses dugaan pelanggaran etika.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Saiful. Ia menambahkan bahwa Patsus menjadi cara agar proses dapat berlangsung profesional dan transparan. “Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saiful juga kembali menekankan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi baru mengenai status hubungan administratif antara DLL dan Basuki. Ia menyebutkan ada dugaan bahwa keduanya tercatat dalam satu kartu keluarga. “Ini yang baru kami tahu,” kata Dwi setelah menerima keterangan dari mahasiswa korban. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk segera melapor. “Kami akan dalami itu,” ujarnya.
Dwi juga mengakui bahwa sejumlah saksi melihat keduanya beberapa kali beraktivitas bersama. Namun detail aktivitas tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses verifikasi. “Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini,” lanjutnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah DLL ditemukan tak bernyawa pada pukul 05.40 WIB. Sebelum meninggal, korban diketahui bersama seorang pria yang belakangan diidentifikasi sebagai AKBP Basuki. Penyidikan kini mencakup aspek etik hingga kemungkinan kaitan dengan peristiwa kematian tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

