Fakta Baru Sidang Bom Molotov, Nama Jenlap Muncul di Persidangan

Fakta Baru Sidang Bom Molotov, Nama Jenlap Muncul di Persidangan

Bagikan:

SAMARINDA – Dugaan keterlibatan koordinator aksi dalam rencana pelemparan bom molotov pada demonstrasi di halaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (07/04/2026). Fakta persidangan mengarah pada peran Rinaldi Saputra yang disebut sebagai jenderal lapangan (jenlap) aksi 1 September 2025 dalam pembahasan pembuatan botol berisi bahan bakar bersama dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Andis dan Edi Susanto alias Edi Kepet.

Sidang yang berlangsung di PN Samarinda menghadirkan tiga terdakwa, yakni Niko, John Erik alias Lay, dan Surya, untuk saling memberikan kesaksian dalam perkara yang dipisahkan dari empat terdakwa mahasiswa lainnya. Persidangan tersebut dipimpin Andris Henda bersama hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart.

Dari keterangan para terdakwa, rangkaian awal dugaan perencanaan mulai terungkap. Niko mengaku pertama kali dipanggil ke warung kopi milik Edi pada akhir Agustus 2025. Di lokasi itu, ia bertemu dengan Andis, Edi, dan Rinaldi untuk membahas persiapan aksi.

“Pembahasan waktu itu tentang persiapan aksi 1 September, mobilisasi massa, dan pembuatan botol itu. Botol itu isinya bahan bakar, sumbu kain perca,” jelasnya dalam persidangan.

Niko juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Surya diminta membantu pembelian bahan bakar. “Kami beli jeriken 35 liter pertalite. Tapi setelah terkumpul, tidak ada pembahasan untuk langsung membuat, hanya pembicaraan lewat video call (VC),” tambahnya.

Sementara itu, John Erik membantah ikut dalam perencanaan, tetapi mengakui pernah membantu memindahkan barang yang diduga menjadi bagian dari rangkaian persiapan. “Katanya mau dititipkan di kampus. Saya tidak tahu mau dipakai apa,” ujarnya.

Keterangan lain datang dari Surya yang mengaku diminta menyediakan dana karena dianggap memiliki penghasilan tetap. “Saya segan dan takut sama Andis dan Edi. Mereka senior. Jadi saya ikut saja,” ungkapnya.

Dari sudut lain, kuasa hukum para terdakwa menilai fakta persidangan justru memperkuat dugaan adanya pihak lain yang memegang peran utama dalam perkara tersebut. Hal itu sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Selasa, (07/04/2026).

“Aktor utamanya bukan para terdakwa. Ada tiga orang yang harus segera ditangkap dan diperiksa, termasuk Rinaldi Saputra sebagai jenlap,” tegasnya seusai sidang.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa unsur tindak pidana terkait bom molotov dinilai masih perlu dibuktikan lebih lanjut, meski potensi ancaman yang muncul dari rangkaian peristiwa tersebut harus tetap diusut secara menyeluruh.

“Untuk mencegah hal-hal yang lebih besar, rangkaian peristiwa harus dibuka lengkap. Jangan sampai ada yang terputus,” ujarnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi antarpara terdakwa guna memperjelas konstruksi peristiwa dan dugaan peran masing-masing pihak. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal