SAMARINDA – Persidangan ke-enam kasus penembakan Crown dengan nomor perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, dan 717/Pid.B/2025/PN Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (12/11/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak pemilik senjata api yang digunakan dalam kasus tersebut. Namun, saksi yang dimaksud tidak hadir, sehingga persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie.
Kuasa hukum korban, Agus Amri, mengungkap adanya fakta baru yang dinilainya sangat penting untuk mengungkap penyebab kematian korban, Dedy Indrajid Putra. Ia menegaskan, fakta yang muncul dalam sidang kali ini menjadi titik terang untuk membuka siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan senjata api dalam insiden berdarah tersebut.
Agus menyebutkan, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan satu saksi penting dari Kesatuan Brimob, yang diketahui merupakan pemilik senjata api yang digunakan dalam penembakan.
“Tadi Majelis Hakim sempat meminta jaksa untuk menghadirkan satu orang saksi yang merupakan anggota polisi dari Kesatuan Brimob sebagai pemilik senjata api yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujarnya.
Ia menilai, fakta ini menjadi perhatian serius karena informasi tentang asal-usul senjata baru diungkap di persidangan. Padahal, menurutnya, hal itu semestinya telah dijelaskan sejak awal penyidikan.
“Ini tentu sangat mengecewakan sekali bahwa informasi ini tidak pernah dibuka sejak awal oleh pihak penyidik, padahal ini bagian penting. Bagaimana mungkin sebuah senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan orang-orang ini untuk kemudian melakukan eksekusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mempertanyakan bagaimana senjata api yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dapat digunakan dalam tindak kejahatan mematikan tersebut.
“Apakah dicopet senjatanya, apakah dicuri senjatanya, atau dipinjamkan dengan tujuan tertentu atau dipinjamkan tanpa maksud hanya untuk gagah-gagahan. Kita kan enggak tahu nih, kenapa benda sepenting senjata api, itu bukan benda umum yang kita bisa beli di pasar,” katanya.
Agus juga menyoroti bahwa senjata api merupakan barang milik negara yang dibeli menggunakan uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus diatur ketat sesuai peraturan Kapolri. “Senjata api itu dibeli pakai uang rakyat, dan karenanya ada peraturan Kapolri tentang bagaimana menyimpan dan merawat senjata api bagi anggota-anggota kepolisian yang diberi kepercayaan memegangnya,” tambahnya.
Menurut Agus, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan bagaimana senjata itu bisa berpindah tangan. Ia menduga ada kejanggalan dalam proses tersebut. “Kita tidak tahu, publik tidak tahu bagaimana mungkin senjata api ini bisa berpindah tangan, lagi-lagi kita enggak tahu apakah diminta baik-baik dipinjamkan secara sadar atau bahkan dipinjamkan dengan tujuan membunuh,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya upaya menutupi keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini.
“Kesannya ada pihak tertentu yang sengaja ditutup-tutupi, ada yang sengaja diekspos. Kita meminta kepada kepolisian untuk memastikan yang bersangkutan itu hadir pada sidang ke depan,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, saksi ahli forensik dari RSUD Abdoel Wahab Sjahranie memaparkan hasil pemeriksaan terhadap korban. Agus menyebut hasil keterangan ahli tersebut menguatkan bahwa penyebab kematian Dedy Indrajid Putra adalah luka tembak. “Sangat meyakinkan bahwa penyebab umat itu adalah berasal dari luka karena tembakan lima peluru yang berserakan,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

