SAMARINDA – Peristiwa memilukan penemuan seorang bayi di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, mengungkap fakta mengejutkan. Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa bayi tersebut justru pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus ini pun menyita perhatian publik karena mengarah pada dugaan penelantaran bayi yang dilakukan sesaat setelah proses persalinan.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga yang menemukan seorang bayi dalam kondisi memprihatinkan di area terbuka di samping sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal guna mengungkap kronologi kejadian.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan fakta terbaru terkait penemuan bayi di Jalan Gerilya Samarinda yang ternyata ditemukan oleh ibu kandungnya sendiri. Fakta tersebut terungkap setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi.
Ia menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat mengamankan seorang perempuan berinisial AF (18) yang diduga kuat sebagai pelaku penelantaran bayi tersebut. “Pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya Jum’at (09/01/2026).
Menurut Aksarudin, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Waktu kejadian yang berlangsung pada dini hari membuat aparat kepolisian harus bergerak cepat guna mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan bayi.
“Kejadian ini berlangsung dini hari sekitar pukul dua, sehingga membutuhkan respons cepat dari petugas,” ujarnya.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa pelaku diduga melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, pelaku tidak segera membawa bayi tersebut ke fasilitas kesehatan, melainkan diduga berupaya membungkam tangisan bayi dan kemudian meletakkannya di area terbuka di samping rumah.
Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
Dari hasil kerja cepat tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 10.00 WITA di kediamannya. “Kurang dari satu hari, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian berlangsung.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian guna memperkuat proses penyidikan,” jelas Aksarudin.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, atau melakukan penelantaran terhadap anak sehingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.
“Ancaman pidana menanti pelaku karena telah melakukan penelantaran bayi yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis,” pungkas Aksarudin. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

