Forum Pedagang Desak Kejelasan Nasib SK TUK

Forum Pedagang Desak Kejelasan Nasib SK TUK

Bagikan:

SAMARINDA – Sejumlah pedagang Pasar Pagi Samarinda mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda untuk meminta kejelasan terkait nasib mereka setelah mendapati nama pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha (SK TUK) tidak tercantum dalam aplikasi pendataan resmi. Kondisi ini memicu keresahan, terutama di kalangan pedagang lama yang khawatir kehilangan hak untuk kembali berjualan di Pasar Pagi yang baru.

Kedatangan para pedagang tersebut difasilitasi oleh Forum Pedagang Pasar Pagi Samarinda. Mereka menilai pendataan yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya transparan dan berpotensi menggeser hak pedagang lama yang selama ini memiliki legalitas usaha berupa SK TUK.

Ketua Forum Pedagang Pasar Pagi Samarinda, Torik Hakim, mengatakan para pedagang datang untuk meminta penjelasan secara langsung kepada Dinas Perdagangan mengenai alasan tidak tercantumnya nama mereka dalam sistem pendataan.

“Kedatangan teman-teman ke sini untuk mempertanyakan dan ingin kejelasan nasibnya, kenapa dan apa sebabnya sehingga tidak terdaftar di dalam aplikasi,” ujarnya saat ditemui di Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Selasa (23/12/2015).

Menurut Torik, langkah mendatangi Disdag merupakan upaya agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah kota.

“Justru itu kami datang ke sini supaya tahu alasannya apa, kok bisa pemilik SK TUK ini tidak terdaftar di dalam aplikasi,” kata dia.

Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda sebelum pembongkaran Pasar Pagi lama dilakukan.

“Sesuai janji Bapak Wali Kota saat RDP sebelum Pasar Pagi dibongkar, beliau mengatakan syarat mutlak masuk Pasar Pagi baru adalah pemilik SK TUK,” katanya.

Namun, setelah pembangunan Pasar Pagi rampung, Torik menyebut muncul pernyataan baru bahwa pedagang yang akan menempati Pasar Pagi baru berasal dari data Relokasi Inpres Nasional (RIN). Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan hak pedagang lama.

“Setelah pasar selesai justru muncul pernyataan pedagang RIN yang masuk, dan itu artinya secara jelas menyingkirkan pemilik SK TUK,” kata Torik.

Situasi tersebut, lanjut Torik, membuat para pedagang lama berada dalam ketidakpastian. Mereka khawatir tidak lagi memiliki tempat berjualan meski telah lama beraktivitas dan mengantongi izin resmi.

“Itu sebabnya teman-teman resah dan ingin mengadukan nasibnya, mempertanyakan apakah mereka masih mendapatkan hak atau tidak,” katanya.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Forum Pedagang Pasar Pagi, jumlah pedagang yang terdampak mencapai ratusan orang. Data tersebut diklaim telah dihimpun secara mandiri oleh forum sebagai bentuk penguatan aspirasi.

“Ada lebih dari 200 pedagang yang sudah kami data dan menandatangani daftar kehadiran,” kata Torik.

Ia menjelaskan, dalam proses pendataan tersebut, para pedagang diminta membawa SK TUK sebagai bukti legalitas usaha yang kemudian dicocokkan dengan data kios di Pasar Pagi lama.

“Kami minta mereka membawa SK TUK, lalu menandatangani daftar dan mencantumkan nomor SK TUK sebagai bukti,” katanya.

Forum Pedagang Pasar Pagi berharap Pemerintah Kota Samarinda tetap konsisten dengan komitmen awal dalam penataan Pasar Pagi, serta memberikan kepastian hukum bagi pedagang lama agar tidak dirugikan.

“Harapan saya, seperti kata Bapak Wali Kota sebelumnya, yang berhak kembali ke Pasar Pagi baru adalah pemilik SK TUK,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah