Foto Lebam Terdakwa Bocor di Sidang, Pengacara Bongkar Tekanan Penyidikan

Foto Lebam Terdakwa Bocor di Sidang, Pengacara Bongkar Tekanan Penyidikan

Bagikan:

SAMARINDA – Sorotan publik kembali mengarah ke persidangan kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Samarinda yang kini memasuki sidang kesembilan. Persidangan dengan nomor perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, dan 718/Pid.B/2025/PN Smr tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Verbalisan, Rabu (03/12/2025) siang.

Dalam persidangan itu, muncul tudingan serius mengenai dugaan intimidasi terhadap para terdakwa saat proses penyidikan. Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Noor Salim, mengungkap bahwa kliennya mengalami pemukulan dan tekanan fisik yang dibuktikan melalui dokumentasi foto lebam pada wajah yang terdapat di dalam berkas perkara.

“Para terdakwa ini menerangkan bahwa mereka diintimidasi dan dipukul, itu dibuktikan dengan foto di berkas perkara di mana mereka memang lebam-lebam di jidat, di pipi, dan di bawah pelipis,” ujarnya seusai persidangan.

Noor Salim menolak bantahan penyidik yang mengklaim luka-luka tersebut terjadi akibat terdakwa ‘jatuh sendiri’. “Meskipun penyidik membantah menyatakan bahwa itu bisa jatuh sendiri, tapi kan tidak masuk akal juga itu, masa orang jatuh kan biasanya lecet, bukan bengkak,” katanya.

Sang pengacara juga mempertanyakan ketiadaan rekaman CCTV di ruang penyidikan yang seharusnya menjadi bukti objektif dalam pemeriksaan.

“Kami pertanyakan apakah di ruang penyidikan itu ada CCTV, mereka mengatakan tidak ada, kok bisa sekelas Polresta Samarinda tidak punya CCTV, itu kan masih menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Menurut Noor Salim, tanpa CCTV, proses penyidikan tidak memiliki bukti pembanding yang mampu menilai kebenaran pernyataan kedua belah pihak. “Sehingga keterangan penyidik ini tidak ada data pembanding yaitu CCTV, kalau ada CCTV kita bisa pastikan apakah proses itu berjalan benar atau tidak, sehingga baik keterangan penyidik maupun tersangka masing-masing berdiri sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh bantahan akan dituangkan secara resmi dalam pledoi. “Yang pertama karena dibantah tentu semua bantahan itu kami nanti akan muat di dalam pledoi, yang kedua tentu bantahan itu didukung oleh foto mereka di berkas perkara,” ucapnya.

Noor Salim juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pemeriksaan BAP pada 5 Mei 2025, karena dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.

“Yang dilanggar itu karena mereka di-BAP pada tanggal 5 sementara pasal yang disangkakan 340, dan di pasal 56 KUHAP dikatakan bahwa untuk pidana dengan ancaman di atas 5 tahun wajib didampingi penasihat hukum, sementara mereka tidak didampingi,” terangnya.

Lebih jauh, ia menyayangkan tidak adanya penunjukan penasihat hukum oleh penyidik.
“Kalau tersangka atau terdakwa itu tidak mampu menghadirkan penasehat hukum, itu biasanya ada penunjukan dari penyidik, ini kan tidak ada,” ungkap Noor Salim.

Dalam persidangan yang akan datang, tim kuasa hukum siap menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan untuk memperkuat posisi terdakwa.

“Rencana ada dua ahli, ahli psikologi dan ahli hukum, dan ada saksi meringankan tiga orang, jadi total saksi ada lima orang,” tutupnya.

Kasus ini kian menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan dalam proses penyidikan dan potensi pelanggaran hak tersangka yang dapat berdampak besar pada putusan akhir majelis hakim. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah